Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Hasil Pemilu Serentak di Kubar, Pasangan Nomor Urut 01 Peroleh 74.066 Suara dan Nomor Urut 02 17.265 Suara

×

Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Hasil Pemilu Serentak di Kubar, Pasangan Nomor Urut 01 Peroleh 74.066 Suara dan Nomor Urut 02 17.265 Suara

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Selama 4 hari yakni 2-5 Mei 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara dalam Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Kubar.

Rapat pleno terbuka dilakukan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tanaa Purai Ngeriman, Sendawar, berlangsung dinamis, transparan, aman, dan damai, diikuti oleh 16 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Kubar dan seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu serentak 2019.

Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan pleno ditingkat Kabupaten/Kota berlangsung sejak 20 April hingga 7 Mei. Hasil Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara ditingkat KPU Kubar tersebut, sudah diserahkan ke KPU Provinsi Kaltim.

“Dalam rapat pleno terbuka, semua masukan dan koreksi dari para saksi dan parpol peserta pemilu serta Bawaslu, dikoreksi langsung. Termasuk kroscek DA Plano (yang ditulis manual) serta C plano,” jelasnya dalam keterangan pers di Kantor KPU Kubar di Sendawar, Senin (06/05/19).

“Benar-benar terbuka. Bukan hanya saksi, tetapi seluruh masyarakat yang hadir juga boleh melihatnya, termasuk awak media,” tuturnya lagi.

Ketua KPU Kubar menyebut, meskipun sudah dilakukan rapat pleno terbuka ditingkat Kabupaten Kubar, namun hasil keseluruhan Pemilu Serentak 2019, baik Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota, masih menunggu 22 Mei mendatang. Yakni penetapan ditingkat KPU RI di pusat.

“Sekali lagi kami imbau masyarakat bersabar menunggu pengumuman dari KPU RI hasil yang sebenarnya. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kubar dalam pemilu serentak ini sebanyak 114.872. Yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 87.081 atau sekitar 82 persen partisipasi masyarakat untuk DPT,” katanya.

“Perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden RI di Kabupaten Kubar, pasangan nomor urut 01 (Ir H.Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin) memperoleh sebanyak 74.066 suara. Kemudian pasangan nomor urut 02 (H.Prabowo Subianto-H.Sandiaga Salahuddin Uno) memperoleh sebanyak 17.265 suara,” tutur Arkadius Hanye.

Ia mengungkapkan, melalui rapat pleno terbuka itu KPU Kubar melakukan penghitungan dan penetapan anggota DPRD Kubar terpilih dalam Pemilu Serentak 2019. Yaitu melalui SK KPU Kubar yang dikeluarkan pada 05 Mei 2019, pukul 21.00 Wita.

“Hasilnya masih diteruskan ke KPU Provinsi Kaltim, selanjutnya ke KPU Pusat. Sesuai SK KPU Kubar 05 Mei 2019, hitungannya paling lama 3 hari. Kalau ada yang merasa keberatan bisa melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.

“Jika tidak ada (keberatan), maka MK mengeluarkan surat bahwa untuk wilayah Kubar tidak ada tuntutan (untuk pemilu DPRD). Setelah itu, maksimal 3 hari pascakeputusan MK tentang penetapan perolehan kursi serta calon terpilih, berarti sah,” tambah Arkadius Hanye.

Arkadius Hanye menyebut bahwa KPU Kubar sangat bangga, masyarakat dan stokeholder terlibat dalam mengawal pemilu serentak 2019. Hal itu positif sebagai kontrol bagi KPU dan jajarannya. Namun masyarakat diimbau agar bersabar, karena masih menunggu keputusan Akhir dari KPU RI.

“Terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam pemilu serentak 2019 yang mampu melampaui target nasional 77,75 persen. Namun Kubar berhasil diatas 80 persen. Pesta demokrasi sudah usai, kami imbau agar masyarakat se-Kubar kembali bersatu, berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara,” tandasnya. Iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *