Headline

Gubernur Banten Keluarkan Surat Rekomendasi Pembekuan Izin PO Murni Jaya dan PO Murni

×

Gubernur Banten Keluarkan Surat Rekomendasi Pembekuan Izin PO Murni Jaya dan PO Murni

Sebarkan artikel ini

Serang, faktapers.id – Gubernur Banten Wahidin Halim menerbitkan surat rekomendasi pembekuan izin PO Murni Jaya dan PO Murni. Surat rekomendasi itu dengan nomor 551/1548-DISHUB/19 perihal Rekomendasi pPmberian Sanksi Administrasi Bus AKAP Jurusan Labuan-Jakarta.

Hal ini merupakan upaya tindak lanjut atas kecelakan yang disebabkan bus Murni dan Murni Jaya pada Sabtu (4/5/2019) lalu dan membuat masyarakat resah karena acap kali bus tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan.

“Kecelakan ini kan bukan pertama kali, bahkan cukup sering. Tidak sedikit korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa dan luka-luka berat. Jadi saya harap bisa ditindak tegas,” kata Wahidin Halim, Selasa (7/5/19).

Dalam surat rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Perhubungan RI itu Gubernur meminta Menhub agar dapat melakukan tindakan sebagaimana plPasal 108 Permenhub nlNomor PM 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, diantaranya yakni mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.

Selanjutnya, dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat, pemegang izin agar dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

Gubernur juga mengatakan, selain karena kerap mengalami kecelakaan, keluhan dari masyarakat terkait bus Murni yang selalu ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lainnya. Oleh karenanya, dibutuhkan tindakan tegas agar memberikan efek jera baik kepada perusahaan bus maupun pengendaranya.

“Kejadian semacam ini jugakan manajemen perusahaan turut andil, harusnya dia bisa cek fisik kendaraannya memadai atau tidak, sopirnya kompeten atau tidak, SIM nya diperbaharui atau tidak,” jelasnya.

Gubernur mengatakan, prilaku para sopir bus yang ugal-ugalan dimungkinkan karena tidak mendapatkan pengarahan atau ada target setoran yang harus dipenuhi setiap harinya, namun mengabaikan keamanan dan kenyamanan penumpang dan pengguna jalan lain.

“Saya harap nanti Kemenhub harusnya bisa memanggil manajemen perusahaannya juga, agar perusahaan juga dapat memperbaiki kesalahannya,” tutur Gubernur.

Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengatakan, surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani Gubernur dan hari ini juga disampaikan ke Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan agar tindaklanjut atas rekomendasi yang disampaikan juga bisa lebih cepat sehingga keresahan masyarakat berkurang.

Tri menjelaskan, pencabutan izin transportasi publik bisa dilakukan ketika memang sudah banyak terjadi kecelakaan. Secara aturan, kendaraan yang sering kecelakaan yang akan ditarik.

Sedangkan pencabutan izin dapat dilakukan apabila kecelakaan yang melibatkan bus tersebut sudah mencapai sekian persen sepwrti kasus di Jawa Timur. “Kami harap dapat segera direspon dan ditindaklanjuti, agar masyarakat tidak resah lagi,” tukasnya. fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *