Headline

Polres Tetapkan Kasubag Teknis KPUD Tangsel Sebagai Tersangka

×

Polres Tetapkan Kasubag Teknis KPUD Tangsel Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Tangsel, faktapers.id – Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan SV, istri dari terlapor NR yang menjabat Kasubag Teknis di KPUD Tangsel. LP itu tercatat Nomor: TBL/1107/K/XI/2018/SPKT/Res Tangsel tanggal 7 Nevember 2018.

Kanit PPA Polres Tangsel, Tumiran, Rabu (15/5), ketika dihubungi Harian Faktapers dan faktapers.id, menjelaskan bahwa terlapor NR telah berstatus tersangka, dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menurut SV ketika dikonfirmasi, menjelaskan, bahwa dirinya melaporkan perbuatan terlapor karena ingin menuntut keadilan atas dirinya. Dikatakannya, bahwa dirinya selalu mengalami KDRT dari terlapor sejak menikah hingga September 2018.

SV pun mengungkapkan bahwa pasca cerai dengannya, NR tidak pernah menafkahi anaknya, dan terparah tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi dengan anaknya.

Selain itu, NR juga pernah berjanji akan sama-sama membayar cicilan rumah, namun janji tersebut hanya isapan jempol belaka.

Disinggung mengenai KDRT yang dialaminya, SV membeberkan ada tiga jenis KDRT yang dideritanya selama hidup bersama terlapor. Ketiga KDRT itu yakni psikis berupa hinaan can cacian baik langsung maupun melalui chat; kekerasan fisik saat kondisi hamil; dan kekerasan seksual yakni dipaksa berhubungan melalui anus.

SV berharap dan memohon kepada penyidik, Jaksa, Hakim dan petinggi KPUD Tangsel/Provinsi/Nasional agar memberikan hukuman yang setimpal, dan bila perlu dipecat dari jabatannya.

Di Penyidik, NR dijerat dengan pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *