Terlilit Utang, Teknisi Mesin ATM Bawa Kabur Rp 36 Juta

×

Terlilit Utang, Teknisi Mesin ATM Bawa Kabur Rp 36 Juta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Karena terbelit utang seorang teknisi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengaku bernama Mardiyansah (27) membobol uang Rp 36 juta dari tiga tempat berbeda.

Akibat perbuatannya Mardiansyah akhirnya ditangkap polisi. Bukti untuk menjerat pelaku yakni aksi pembobolan terakhirnya di ATM Minimarket di Jalan Raya Condet, Kelurahan Balekambang, Kramajati.

Kapolsek Kramatjati, Kompol Nurdin A Rahman menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya berkat aksi yang terakhir pada Sabtu (27/4/19).

Adanya laporan dari pihak perusahaan tempat pelaku bekerja, tim langsung bergerak untuk menyelidiki dan menangkap Mardiansyah. “Pelaku kami tangkap di Jalan Raya Suci, Susukan, Ciracas, tanpa adanya perlawanan,” ujar Kompol Nurdin, Selasa (14/5/19).

Menurut Nurdin, dalam melakukan aksinya, pelaku beraksi sendirian. Pasalnya, Mardiansyah memang setiap hari bertugas sebagai teknisi mesin ATM. “Karena memiliki kunci dan keahlian yang dipercayakan perusahaannya, namun diselewengkan pelaku,” tutur Nurdin.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Nurdin, agar tak menimbulkan kecurigaan, dari satu mesin ATM, pelaku hanya menggondol sebagian uang dari mesin ATM.

Pada mesin pertama pelaku mengambil uang Rp 6,9 juta, mesin ATM kedua dia mengambil sekitar Rp 13 juta. “Lalu dari tempat ketiga dia mengambil Rp 15,2 juta. Ini dilakukannya selama satu hari,” tutur Kompol Nurdin.

Ditangkapnya Mardiansyah, karena adanya bukti rekaman CCTV dan laporan dari satu pimpinan PT Abacus Pensiuntama yang berkutat di bidang pengisian uang dan perbaikan mesin ATM tempat pelaku bekerja.

“Namun saat kami tangkap, uang yang dijarah pelaku sudah habis. Tim hanya mengamankan seragamnya dan rekaman CCTV untuk dijadikan barang bukti,” terangnya.

Sementara itu, Mardiansyah mengaku, aksi pembobolan yang dilakukannya karena selama ini ia butuh uang. Dimana ia tengah terlilit hutang dan waktu pembayarannya sudah semakin mendesak. “Saya khilaf pak, saya butuh uang untuk bayar hutang. Makanya saya nekat jadi seperti ini,” ungkapnya.

Mardiansyah mengaku, uang yang diambil dari tiga mesin ATM itu, sudah habis untuk menutupi hutang. Bahkan sisa uang yang ada juga sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Buat kebutuhan sehari-hari sama bayar hutang. Kemarin secara acak saja, baru pertama kali ngelakuin,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Kramatjati akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Ibeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *