Headline

Disaksikan Mantan Istri Korban, Polres Klaten Gelar Rekontruksi Pembunuhan

×

Disaksikan Mantan Istri Korban, Polres Klaten Gelar Rekontruksi Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Kepolisian Resor (Polres) Klaten hari ini (4/7/19) merekonstruksi aksi pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Palagan , Kecamatan Jogonalan, Klaten. Dalam rekonstruksi itu JKS alias Ucok memperagakan sebanyak 50 adegan.

Informasi yang dihimpun di tempat kejadian perkara (TKP), telah dipasang garis Polisi disekeliling rumah yang digunakan untuk menghabisi nyawa tersangka yang diduga ikut komunitas gay di Kabupaten Sleman Yogyakarta. Warga hanya dapat menyaksikan proses rekonstruksi diluar garis polisi.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah menyatakan, rekonstruksi dilakukan mulai dari korban berkunjung kerumah tersangka sekitar jam 7 malam waktu kejadian hingga tersangka meninggalkan TKP.

“Reka ulang ini dilaksanakan untuk menggali fakta baru atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka”,katanya, Kamis (4/7/19) .

Seperti diketahui, kejadian pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat korban pada 7 Juni 2019 sekitar pukul 12.15 WIB di rumah korban di Dukuh Krapyak Lor, Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan. Berdasarkan laporan dan hasil penyidikan terungkap bahwa mayat yang diketahui bernama HF tersebut, merupakan korban pembunuhan yang dilakukan tersangka.

Mereka masih satu komunitas sosial yang berada di daerah Kalasan, Kabupaten Sleman. Karena tersangka melarikan ke Jakarta Pusat, maka personil Sat Reskrim menjemput tersangka di Jakarta dan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti. Setelah korban memaksa dengan menarik celana, maka tersangka akhirnya kesal dan melukai korban dengan menyabetkan pisau ke arah leher.

Lebih lanjut menurut Dicky, dari kasus ini sampai dengan pelaksanaan rekontruksi, Polisi belum menemukan bukti baru.

“Masih barang bukti yang lama berupa 1 buah pisau dapur, 1 helai kain, 2 headcover, satu helai sarung guling motif bunga dan satu helai handuk,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Eny Setyorini yang merupakan mantan istri korban ikut menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Ia berharap pelaku diganjar hukuman yang setimpal karena telah menghabisi nyama mantan suaminya.

“Saya sudah resmi cerai 15 tahun lalu, ya harapannya pelaku dihukum berat kalau perlu hukuman mati,” ungkapnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *