Sebelum Amandemen UUD, Ketetepan MPR Dapat Percepat Kekuatan DPD

×

Sebelum Amandemen UUD, Ketetepan MPR Dapat Percepat Kekuatan DPD

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Salah satu topik yang dibahas serius di MPR yakni memperkuat hubungan antar lembaga, DPR, MPR dan DPD. Bila ada kesepakatan, untuk percepat kekuatkan posisi DPD sebenarnya bisa dapat dilakukan dari sisi Ketetapan MPR.

Hal itu dikatakan anggota Fraksi PAN MPR RI, Saleh Partaonan Daulay. “Topik yang dibahas serius di MPR itu adalah terkait dengan bagaimana ketetapan-ketetapan MPR itu bisa kita jadikan salah-satu sarana untuk memperkuat hubungan antar lembaga,” ungkapnya pada acara diskusi Empat Pilar MPR bertema “Peran MPR dalam Memperkuat Sistem Presidensial” di Media Center/ Pressroom, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7).

Misalnya, sambung Saleh, ada problematika juga itu hubungan antara DPR, DPD dan MPR. “Kelihatannya DPD ngga begitu berkuasa dan ngga memiliki kekuatan seperti itu. Tetapi kita ingin memperkuat posisi itu, kalau mau memperkuat posisi itu harus melakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945,” jelasnya.

Tetapi, lanjut Saleh, sebelum melakukan amandemen UUD sebetulnya kalau semua ada kesepakatan di MPR, bisa juga memperbaiki dari sisi ketetapan MPR terlebih dulu. “Banyak ketetapan ketetapan MPR yang kekuatannya itu Saya kira tidak kalah dari undang-undang,” kata dia lagi.

Saleh berpendapat, kalau mau melakukan perubahan lebih cepat coba dibahas dari aspek ketetapan. “Diluar itu MPR tidak mempunyai kebijakan. Katakanlah membuat undang-undang itu ga bisa, Undang-undang itu hanya dibuat oleh DPR kecuali kalau MPR-nya sepakat untuk melakukan amandemen,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan MPR pada periode ini sudah menghasilkan rancangan rekomendasi yang akan ditinggalkan diwariskan untuk periode akan datang. “Konteksnya adalah bagaimana agar rekomendasi itu bisa dilaksanakan dalam bentuk amandemen. Persoalannya sekarang mau nggak sih kita melakukan amandemen lagi,” tandasnya.

“Apakah memang gampang untuk melakukan amandemen itu? Apakah misalnya semua partai-partai terutama partai pemenang Pemilu yang sedang berkuasa mau melakukan amandemen itu? Kan bisa jadi mereka khawatir ada kekuasaan kekuasaan yang dikurangi dari ketidak nyamanan mereka,” lanjut Saleh.

Paparnya, belum lagi masyarakat di luar sana, terutama mereka yang memiliki kepentingan terhadap sumber daya dan kekayaan alam kita itu mau untuk melakukan amandemen itu.

“Kemudian yang terakhir apakah amandemen itu nanti malah justru makin membuka ruang yang seluas-luasnya untuk melakukan perubahan-perubahan yang bahkan lari dari semangat keinginan kita untuk memperbaiki sistem tata negara kita, ini yang saya kira penting untuk dirumuskan,” tambahnya. oss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *