Darurat, Pimpinan DPR Usul Jokowi Terbitkan Perppu Penyadapan

×

Darurat, Pimpinan DPR Usul Jokowi Terbitkan Perppu Penyadapan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Menilai keberadaan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk darurat, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Selain ketentuan tersebut sangat mendesak, juga dapat meminimalisir terjadinya kegaduhan, bila dibandingkan DPR RI yang memproses melalu rancangan undang-undang (RUU) a quo,” ujar pimpinan DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu pada Forum Legislasi bertema “RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?” di Media Senter/Pressrooom, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

“Saya menganggap Undang-Undang ini termasuk darurat, maka kalau Pak Jokowi mau, saya mengusulkan ini di-Perppu saja. Biarlah Pemerintah memakai draft PP (peraturan pemerintah) zaman SBY dan dibuat Perppu sehingga pemerintah tinggal ketok,” kata legislator PKS dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) ini lagi.

Fahri pun berujar agar presiden dapat mengambil yurisprudensi terkait penyadapan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah membatalkan satu pasal dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana, penyadapan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

“Kemudian, pasal itu diajukan ke MK dan dibatalkan oleh MK, karena hakikat penyadap itu adalah pelanggaran HAM maka tidak bisa diatur dengan peraturan di bawah UU,”sambungnya.

Urai Fahri, ketika mengusulkan agar Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Tifatul Sembiring meneruskan draft aturan pemerintah tentang penyadapan ke Presiden SBY untuk menjadi Perppu.

“Akhirnya, sekarang penyadapan yang dilakukan khususnya untuk KPK didasari oleh SOP,” ucap Fahri lebih lanjut. Oss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *