Perlu Diketahui 10 Kawasan Ini  Sudah Berlaku ETLE, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pengendara

×

Perlu Diketahui 10 Kawasan Ini  Sudah Berlaku ETLE, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pengendara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id –  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini meresmikan penerapan sistem Elektronik-Traffic Law Enforcement (ETLE). Baru diterapkan. Hingga kini polisi mencatat sudah ribuan pengendara yang melakukan pelanggaran ETLE.

“Hingga pukul 11 tadi, dari satu kamera sudah ada 2.000 lebih pengendara yang melanggar,” ungkap Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman di Polda Metro Jaya, Senin (1/7).

“Kita mencatat dalam semenit dalam salah satu CCTV pengendara yang tak menggunakan safety belt nyaris mencapai 100 pelanggar. Bahkan bila dihitung per lima detiknya bisa mencapai puluhan,” sambungnya.

Banyaknya pengendara yang melanggar, Arif menduga pengendara tak mengetahui akan adanya CCTV. “Mereka tidak sadar bila ruas itu telah terpasang CCTV (Closed Circuit Television). Jadi begitu ada pelanggaran langsung otomatis tercapture,” sebut Arif.

Berikut titik-titik 10 kamera ETLE :

  1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
  2. JPO MRT Polda Semanggi
  3. JPO depan Kementerian Pariwisata
  4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
  5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
  6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
  7. Simpang bundaran Patung Kuda
  8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
  9. Simpang TL Sarinah Starbucks
  10. JPO Plaza Gajah Mada.

fp03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *