Tersangkut Hukum di Negaranya, Dua Perampok Emas 1,6 Kilogram Asal Malaysia Belum Bisa Dibawa ke Indonesia

×

Tersangkut Hukum di Negaranya, Dua Perampok Emas 1,6 Kilogram Asal Malaysia Belum Bisa Dibawa ke Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Petualangan Muhammad Nazri Fadzil (26) dan Muhammad Nur Iskhandar (24), tersangka perampokan di toko emas “permata” di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, harus berakhir.

Dua perampok kelas kakap ini ditangkap di Malaysia oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Kota Tangerang dan Subdit Jatanras Polda Banten yang bekerja sama denga polisi Diraja Malaysia.

Hanya keberhasilan pengungkapan kasus perampokan 1,6 kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar ini kurang lengkap karena gembong perampok lintas negara ini memiliki catatan kriminalitas di negara asalnya. Oleh karenanya, kedua perampok ini belum dapat dibawa untuk diadili di pengadilan Indonesia.

“Kedua tersangka tidak dapat kami bawa ke Indonesia karena keduanya memiliki catatan kriminal di Malaysia yaitu melakukan perampokan SPBU di daerah kualalumpur dan pahang pada 2 juli” ungkap Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif didampingi Kasubid Penmas Polda Banten Kompol Rupiadam, Kasatreskrim AKP Gogo Galesung dan Camat Balaraja Mas Yoyon saat press release di Mapolres Kota Tangerang, kamis (11/7/19).

Karena terjerat kasus perampokan di Malaysia, kedua perampik ini terlebih dahulu akan menghadapi hukuman di negaranya. Penyidik Satreskrim Polres Kota Tangerang hanya akan melakukan ekstradiai setelah kedua pelaku menjalani persidangan dan hukuman sesuai vonis yang akan dijatuhkan hakim Malaysia.

“Jadi kami hormati dulu proses hukum Malaysia. Dan kami upayakan melakukan kerjasama dengan pemerintah Malaysia untuk ekstradisi setelah setelah pelaku menjalani hukuman. Kami juga terbitkan red notice kepada interpol agar pelaku ditangkap interpol saat bepergian keluar negeri,” tandas sabilul.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan barang bukti yang diamankan diantaranya rekaman CCTV, korek api berbentuk senjata jenis revolver, korek api berbentuk senjata baretta, 1 unit mobil avanza warna putih, tahun 2017 Nopol : B 2069 UFO, 6 buah baki emas dan 34 dudukan gelang.

Seperti diketahui, sebelum melakukan perampokan di toko emas permata pada Sabtu, 15 juni 2019 di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dua waga negara Malaysia ini melakukan aksi serupa di SPBU Desa Sukamulya, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang pada Jumat tanggal 14 juni 2019.

Dari tempat pengisian bahan bakar ini, pelaku berhasil menggondol tas berisikan uang hasil penjualan bahan bakar sebesar Rp. 4.693.000, dari tangan petugas SPBU. Kedua pelaku melakukan perampokan demgan cara menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada korban.

Setelah mendapatkan laporan, Kasatreskrim Polres Kota Tangerang AKP Gogo Galesung bersama personilnya langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Hasil penyelidikan diketahui jika kendaraan avanza putih tersebut milik warga Jakarta Utara yang dirental warga Malaysia.

Tim kemudian pada 28 juni 2019, melakukan pengecekan ke pihak Imigrasi terkait data record paspord tersebut, dan mendapati bahwa pelaku sudah kembali ke Malaysia pada 15 Juni 2019 sekira jam 18:00 WIB.

Pada tanggal 2 Juli 2019, tim berkordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia, membuahkan hasil. Dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah diamankan terkait perampokan dua SPBU di Maran Malaysia oleh Kepolisian Maran Pahang Malaysia. Ibeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *