Peracik Ganja Cair Jaringan Jakarta-Surabaya Diburu Polisi

×

Peracik Ganja Cair Jaringan Jakarta-Surabaya Diburu Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polres Metro Jakarta Pusat tengah memburu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam bentuk cair berinisial T yang saat ini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Pelaku (inisial) T masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakpus, AKBP Afandi Eka Putra saat dikonfirmasi, Senin (15/7/19).

Dari hasil penelusuran, kata dia, T diketahui memiliki jejak jaringan di Jakarta, Banyumas, hingga Surabaya. Karenanya, lanjut Afandi, ada sejumlah pelaku lain yang saat ini juga dalam pengejaran. Namun, ia tak membeberkan berapa jumlahnya dan apa inisial pelakunya.

“Yang kami kejar bukan hanya T, ada yang lain juga,” ujarnya.

Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam bentuk cair itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial C yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba lewat jasa kantor pengiriman barang beberapa waktu lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka berinisial A yang berperan sebagai peracik ganja cair.

Diungkapkan Afandi, dari tangan A polisi mengamankan barang bukti berupa satu toples kaca berisi daun kering diduga ganja seberat 281,1 gram, satu toples berisi cairan hijau hasil olahan ganja, serta satu toples berisi cairan kuning hasil olahan ganja.

Selain itu juga diamankan satu buah kardus yang berisi empat gelas ukur, satu alat saring, satu alat saring coklat, dua buah vacuum plastik, dua dus norepinolarin dan delapan buah alat suntik.

Lalu, juga diamankan satu boks kontainer berisi dua botol vegetable glycol, dua botol kotak berisi cairan HCL, empat botol kotak cairan Xylene, botol kotak alkohol, serta dua buah botol plastik propylene Glycol.

Afandi menyampaikan pihaknya juga mengamankan satu kantong plastik berwarna merah yang berisi satu buah panci gagang, empat buah jerigen cairan HCIL, satu buah kantong plastik berisi soda api dan satu buah kantong plastik berisi botol kecil 5 ml.

Kemudian juga turut diamankan satu unit kompor listrik portabel, dua buah papan sablon, satu buah kotak gabus warna putih yang di dalamnya berisi bongkahan biang es, satu unit timbangan elektrik satu unit handphone, serta satu unit buku tabungan.

Dikatakan Afandi, berdasarkan keterangan tersangka A, barang bukti tersebut diperoleh dari pelaku T. Barang itu, lanjutnya, diperoleh dengan sistem diantar ojek online.

Afandi menuturkan tersangka A juga mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh pelaku T untuk mengolah ganja menjadi bentuk serbuk dan cairan liquid.

“Hasil pengolahan tersebut diperjualbelikan melalui internet dengan kisaran harga Rp300.000 sampai dengan Rp400.000 untuk setiap paket ganja serbuk, sedangkan untuk harga cairan dengan kisaran Rp500.000 sampai Rp2.500.000 per botol cairan tergantung jumlah takarannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka A disangkakan pasal 114 (1) sub Pasal 113 (1) lebih sub pasal 111 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Afandi. NJ01 (CNNIndonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *