Sejak Mei Lalu Hingga Kini, Tiga Kasus Dugaan Tipikor di Kubar dan Mahulu Masih Dalam Penyidikan Kejari Kubar

×

Sejak Mei Lalu Hingga Kini, Tiga Kasus Dugaan Tipikor di Kubar dan Mahulu Masih Dalam Penyidikan Kejari Kubar

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Tiga kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim, sejak Mei 2019 telah masuk dalam status penyidikan, hingga saat ini belum tuntas, masih dalam proses penyidikan.

Kasus tersebut yakni dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan infrastruktur. Yaitu dugaan tipikor pembangunan Gedung Christian Center Kubar, serta proyek pengaspalan jalan poros dari Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang ke poros Trans Kaltim. Satu perkara lainnya adalah dugaan korupsi dana hibah KPU Mahulu senilai Rp30,7 miliar.

“Tiga perkara itu memang sudah masuk dalam penyidikan. Tetapi sampai sekarang masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti,” kata Kepala Kejari Kubar Wahyu Triantono SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar, Iswan Noor SH kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id diruang kerjanya, Rabu (7/8/19).

Disinggung berapa lama harus menunggu sehingga akan ditetapkan tersangka oleh Kejari Kubar terhadap 3 kasus Tipikor itu?. Iswan Noor menegaskan tidak ada jeda, karena Kejari Kubar dalam tindakan penyidikan mencari serta mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan kasus itu. Sehingga dengan alat bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Termasuk masih terus memeriksa sejumlah saksi dari dua kasus tipikor di Kubar itu,” ucapnya.

“Nah kalau untuk kasus dugaan tipikor KPU Mahulu, sampai saat ini kami (Kejari Kubar) juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh pusat,” sambungnya lagi.

Iswan Noor menambahkan, jika saatnya nanti ditetapkan tersangka pada 3 perkara dugaan tipikor itu, maka akan dibeberkan secara terbuka.

Untuk diketahui, 3 perkara dugaan tipikor tersebut saat ini sedang dinanti-nanti oleh masyarakat luas di Kubar dan Mahulu. Pasalnya, 3 perkara itu bernilai fantastis merugikan keuangan Negara.

Dugaan tipikor pembangunan Gedung Christian Center (Gedung Kristen Center) Kubar dengan nilai Rp 50.700.400.000 di Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, bersumber dari APBD Kubar TA 2012. Kemudian proyek pengaspalan jalan poros dari Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang ke poros Trans Kaltim sepanjang sembilan kilometer (KM) dengan nilai RP 25 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) regular tahun 2017.

Sedangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tahun anggaran 2015 senilai Rp30.797.582.800 bersumber dari APBD Mahulu. Iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *