Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Pamukkulu Tahap ke Dua Dilaksanakan

×

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Pamukkulu Tahap ke Dua Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

Takalar, faktapers.id – Pembayaran uang ganti rugi proyek strategis nasional Bendungan Pamukkulu oleh BPN Takalar kepada warga pemilik lahan terdampak berlangsung di Kantor Camat Polongbangkeng Utara Takalar, Kamis (15/8/2019).

Pembayaran uang ganti rugi yang telah dilaksanakan pada tahap pertama dan melalui proses yang panjang ini, menghadirkan Ketua Pelaksana Pengadaan tanah dari BPN Sulsel Dr. Andi Ansyar Kadir, SH. MH, bersama Sekretaris Daerah Drs. H. Arsyad, MM, Dandim 1426/Takalar, Kabag Ops Polres Takalar, Ketua Pengadilan Negeri Takalar, serta Kepala Cabang BRI Takalar.

Ketua Pengadaan Tanah, Dr. Andi Ansyar menjelaskan bahwa untuk pembayaran tahap kedua ini, rencananya akan dibayarkan untuk 36 bidang tanah. Sebelumnya, tim Pengadaan tanah bersama tim dari Balai Pompengan Jeneberang, mengusulkan pembayaran untuk 37 bidang tanah, namun tidak dikabulkan karena satu bidang dianggap bermasalah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.

“Saya berharap hari ini bisa berjalan dengan lancar dan untuk pembayaran berikutnya masih ada 493 Hektar untuk dibebaskan. Itupun dari 100 Hektar pada pembayaran tahap pertama, masih ada 57 Hektar yang belum dibayarkan, karena terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun, sudah ada keputusan dari Menteri Kehutanan dan masih akan dilakukan pengecekan lapangan,” jelas Dr. Andi Ansyar.

Seperti diketahui, pembayaran ganti rugi lahan pembangunan bendungan Pamukkulu dimulai sejak 2016 yang lalu. Rencananya, sebanyak 223 bidang tanah akan dibebaskan untuk membangun mega proyek yang ditargetkan akan berfungsi pada tahun 2020-2021 ini.

Pada tahap pertama pembebasan lahan sebanyak 100 Hektar, 43 Hektar diantaranya yang terdiri dari 93 bidang dibayarkan secara langsung, karena dianggap layak untuk dibayarkan oleh BPKP.

Namun, dalam pembayaran ganti rugi lahan sekitar 63 bidang diajukan keberatan oleh pemilik tanah dan berakhir pada putusan Pengadilan dengan amar mengembalikan ke pembayaran semula.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Takalar H. Arsyad atas nama pemerintah Kabupaten Takalar mendukung penuh pelaksanaan mega proyek nasional, yang merupakan bagian dari Program Nawacita Presiden ini.

“Pada intinya pemerintah daerah sepakat bahwa mega proyek nasional ini harus berjalan karena asas manfaat, kalau bendungan yang beroperasi nanti akan berdampak banyak pada masyarakat Takalar. Betul-betul untuk kemakmuran masyarakat Takalar khususnya untuk petani kita,” ucapnya.

“Kita berharap dengan adanya Bendungan Pamukkulu ini, pola tanam yang biasanya 2 kali, nanti nya bisa tiga kali, Luas pertanahan di Takalar ini 26 Ribu Hektar, 18 Ribu Hektar merupakan sawah untuk padi, selebihnya untuk tanaman, semoga kedepan tidak adalagi permasalahan pembayaran. Kami akan mengkawal secara khusus untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu ini,” tegasnya. Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *