Headline

Pelantikan 25 Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Periode 2019-2024

×

Pelantikan 25 Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Periode 2019-2024

Sebarkan artikel ini

Pesibar, faktapers.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko,SKM.,MM menginformasikan bahwa pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat periode 2019-2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/596/B.01/HK/2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Masa Jabatan Tahun 2019-2024, turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Pesisir Barat, Plh Sekretaris Daerah, Kepala Pengadilan NegerI liwa, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kapolres Lampung Barat, Dandim 0422 Lampung Barat, Kajari Liwa, Perwakilan Partai, dan Keluarga Besar DPRD yang dilantik.

Dalam sambutan Gubernur yang disampaikan Bupati Pesisir Barat Dr.Drs. Hi.Agus Istiqlal,SH.,MH, Rapat Paripuma DPRD dengan agenda khusus Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kota yang secara filosofis berkedudukan sebagai suatu sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk mempresentasikan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Demikian pula halnya, Pemilihan Umum anggota DPRD, pada hakekatnya merupakan manifestasi dari konsensus nasional yang telah dikodifikasikan dalam hukum dasar negara, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini menjadi penting dan bernilai substantif, menjadi satu-satunya oleh karena instrumen konstitusional didalam manajemen suksesi kekuasaan yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Untuk itu dalam kesempatan yang berbahagia ini, pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Lampung yang telah menggunakan Hak Konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 yang lalu.

Ucapan terima kasih patut pula dialamatkan untuk seluruh jenjang KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara dan pengawas Pemilu, partai – partai politik beserta segenap partisipan calon anggota legislatif, serta unsur keamanan dari TNI/Polri, yang kesemuanya telah bersama-sama seluruh komponen bangsa turut menjaga pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.

Pemilu Tahun 2019 telah menghadirkan wajah-wajah baru, tidak terkecuali bagi DPRD Kabupaten Kota, yang baru pertama kali terpilih mencapai kisaran 50%. Hal ini juga diikuti dengan beragamnya latar belakang profesi anggota DPRD terpilih, yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata. DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga legislatif yang menjadi representasi dari seluruh rakyat. Hal ini terwujud setelah rakyat menunaikan kedaulatannya melalui pemilu legislatif dengan memilih wakilnya yang dipercaya untuk menjalankan tugas selanjutnya.

UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, DPRD bersama dengan Gubernur/Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Karena itu penting artinya setiap anggota DPRD mengetahui, memahami, dan mampu menjalankan tugas dan fungsinya itu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat 3 (tiga) fungsi yang dimiliki oleh DPRD, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Artinya, bersama dengan unsur penyelenggara pemerintahan daerah lainnya setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota diharapkan mampu menggagas, mengawal pembangunan daerah, dan melakukan pengawasan, dengan satu tekad membangun untuk kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, pelaksanaan fungsi-fungsi beserta hak, tugas dan wewenang DPRD secara efektif hanya mungkin dilakukan dengan dukungan para anggotanya yang mempunyai tingkat kualitas tinggi, yang tidak cukup hanya berbekal pengalaman di bidang sosial kemasyarakatan dan politik praktis, melainkan juga harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya.

Oleh karena ltu, para anggota DPRD berhak meningkatkan kapabilitas dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun perlu diingat bahwa pelaksanaannya dllakukan secara proporsional dan berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill, dan bukan pada kuantitas banyak-sedikitnya mengikuti kegiatan- kegiatan dimaksud.

Berdasarkan Undang- undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagai wakil rakyat, setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota, dipundaknya terdapat tanggung jawab besar untuk memajukan daerah. Sesuai dengan janjinya ketika melakukan kampanye. Hal itu, hanya dapat terwujud jika setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, semangat pengabdian, dan komitmen terhadap rakyat.

Selanjutnya, ditangan merekalah formulasi Kesejahtraan rakyat dapat diwujudkan. Artinya setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berpihak kepada rakyat melalui pembangunan daerah. Untuk mewujudkan harapan rakyat tersebut, bukanlah merupakan perkara yang mudah.

Sebagai unsur pemerintahan daerah, di dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang anggota DPRD harus menguasai dan memahami berbagai permasalahan daerah. Sehingga tatkala mereka berhadapan dengan pihak eksekutif membahas berbagai masalah pembangunan, jalan keluar dapat digagas secara bersama.

Hal itu menempatkan DPRD KabupatenKota sebagai mitra sejajar eksekutif, yaitu memahami dan mampu menawarkan solusi cerdas terhadap setiap permasalahan yang dihadapi. Hadirin Yang Saya Hormati, Kita ketahui bersama, bahwa Kepala Daerah dan DPRD adalah mitra sejajar.

Dimana DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Kepala Daerah dan Anggota DPRD sama sama dipilih oleh rakyat, sehingga kita harus bekerja untuk rakyat untuk meningkatkan Pembangunan dan pelayanan publik. Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2019 – 2024 telah berkomitmen untuk mencapai visi Rakyat Lampung Berjaya dengan fokus pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, kepemerintahan yang bersih dan amanah, pembangunan infrastruktur, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak dan kaum difabel, energi, pertanian, perdesaan dan perkotaan, dan pembangunan berkelanjutan.

Untuk itu, saya mengajak kita semua anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk bersama sama kita bergandengan tangan dan merapatkan barisan guna menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat untuk Lampung yang lebih aman, berbudaya sejahtera dan berdaya saing. Mari kita niatkan masa bakti kita selama lima tahun ini sebagai ibadah kepada Tuhan YME dan bakti kepada masyarakat Lampung.

Melalui kesempatan yang baik ini, saya sampaikan “Selamat Bekerja” kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2019-2024 yang baru saja dilantik, disertai harapan kiranya dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya. Pada kesempatan yang baik ini, saya sampaikan pula terima kasih dan penghargaan kepada para anggota DPRD masa jabatan tahun 2014-2019 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara, khususnya Kabupaten Kota. Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *