Headline

Masyarakat Pekerja Kayu Lokal di Melawi Untuk Memenuhi Hidup Sehari-hari

×

Masyarakat Pekerja Kayu Lokal di Melawi Untuk Memenuhi Hidup Sehari-hari

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Suwardi LSM Nusantara Coruptiont Watch (NCW) Melawi, dan juga Selaku pekerja kayu Lokal /Olahan mengatakan warga masyarakat untuk usaha pekerja kayu Olahan di Kabupaten Melawi mengaku dalam bayang-bayang jeratan hukum untuk mengembangkan usahanya demi untuk kepentingan kebutuhan pembangunan Masyarakat dan pemerintah daerah kusus Untuk kebutuhan kayu lokal di melawi.

“Untuk masyarakat kususnya pengusaha kayu lokal di kabupaten Melawi Suwardi/Jandam minta kepada pemerintah daerah bersama lembaga DPRD Melawi segera membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda/Perbup) tentang pemanfaatan kayu lokal di wilayah Kabupaten Melawi,” pintanya.

Adanya pemberitaan terkait tudingan Oknum TNI dan Polri membekingi kayu ilegal di Melawi, aktifis LSM Nusantara Coruptiont Watch (NCW) Melawi, Suwardi yang akrab di sapa Jandam, angkat suara.

“Sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Karena, tudingan tersebut tidak benar,” tegasnya.

Selain itu, Jandam sapaan akrabnya, meminta kepada TNI dan Polri atas kesalah pahaman rekan LP-KPK, atas pemberitaannya di media online baru -baru ini, pemahaman tentang peredaran kayu olahan untuk kebutuhan lokal. Dan kebutuhan masyarakat serta pemerintah daerah kabupaten Melawi guna membangun.”terangnya.

Ketua PD Gerakan Nasional Pencegah Korupsi (GNPK- RI ) Kabupaten Melawi, Sukiman mengatakan, warga masyarakat khususnya untuk pembangunan Pemerintah juga mengunakan kayu terus meningkat, seiring dengan pembangunan pemerintah daerah kabupaten Melawi, Untuk Kepastian payung hukum yang diharapkan diatur dalam Perda pemerintah kabulaten Melawi, belum ada Untuk payung Hukum menjadi aturan yang mengikat bagi masyarakat.

“Sukiman katakan dengan adanya Perda, kusus untuk Masyarakat pekerja kayu lokal untuk kepentingan warga membangun rumah Masyarakat merasa terlindungi dengan aturan pemerintah Daerah, pelaku usaha pekerja kayu lokal juga merasa aman dengan status yang legal. begitu pula, jika ada proyek pemerintah yang menggunakan bahan kayu, tentu akan lebih mudah karena sudah ada payung hukumnya,” ucap Sukiman.

Sukiman katakan adanya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 7/Menhut-II/2009 Tentang pedoman Pemenuhan bahan baku kayu untuk kebutuhan Lokal sudah ada terangnya.

“Dalam aturan HPH bisa menyisihkan 5 persen untuk kebutuhan kayu lokal. Masyarakat berhak juga untuk mendapatkan bagian dari IPK tanpa mereka harus melakukan penebangan illegal/liar yang bisa membahayakan diri mereka sendiri berurusan dengan aparat hukum,” ujarnya.

Sukiman Ketua PD Gerakan Nasional Pencegah Korupsi (GNPK- RI ) Kabupaten Melawi, dan Suwardi LSM Nusantara Coruptiont Watch (NCW) Melawi, sudah berkoordinasi serta menyelidiki kepada wargamasyarakat pekerja kayu lokal di Melawi apa yang terkait masalah pemberitaan yang mengatakan di duga ada terlibat Oknum aparat TNI dan polri di melawi mengatakan membekingi pekerja kayu lokal demi pembangunan di kabupaten melawi itu semua tidak lah benar dan terbukti terangnya.

“Dalam klarifikasnya, Sukiman menyatakan jika tudingan terhadap terduga Oknum aparat TNI dan Polri membeking warga kerja kayu lokal adalah tidak benar, Masyarakat memberanikan diri bekerja kayu itu di kerenakan sudah merupa kebutuhkan Umum dan Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” terangnya. Abd/Sd/SKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *