Headline

Satres Narkoba Polres Badung Amankan Enam Pelaku Narkotika

×

Satres Narkoba Polres Badung Amankan Enam Pelaku Narkotika

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Sat Resnarkoba Polres Badung mengamankan enam orang pelaku tindak pidana kejahatan narkotika selama tiga minggu di bulan Agustus 2019. Diantaranya, Yohannes Prasmuda (33), I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (40), Agus Susilo (38), I Gusti Ngurah Agus Santosa (40), I Gede Suastika alias Baglur (23) dan Indra Lesmana (35).

Menurut keterangan Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga pada Selasa (20/8), dari enam tersangka tersebut petugas menyita sebanyak 3,09 gram sabu dan lima butir ekstasi. Yang kesemuanya diakui oleh tersangka dikendalikan oleh warga Lapas Kerobokan.

“Pengendalinya dari LP. Ini yang membertakan,” terang Sindar.

Dua orang diantaranya diketahui merupakan pasangan suami istri, yakni I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati dan Agus Susilo. Dari tangan keduanya petugas menyita barang bukti berupa sabu 1,99 gram yang disimpan di dalam tas merah. Setelah ditangkap pada Rabu (7/8) di rumah kos Jalan Subak Sari, Banjar Ambengan Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

“Yang istri ini residivis, sudah duluan memakai. Dan suaminya diajak,” jelasnya.

Selain pasutri tersebut, seorang residivis yang bernama Yohannes Prasmuda ditangkap pada Kamis (1/8) pukul 02.00 di Jalan Banjar Gladag, Denpasar Selatan. Dengan barang bukti sabu 0,30 gram sabu. Sedangkan barang bukti ekstasi didapatkan dari tersangka Indra Lesmana. Tersangka kemudian ditangkap di Alfamini Jalan Tukad Yeh Aya Renon pada Sabtu (17/8) pukul 23.40.

“Para pelaku ini dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (Humas Polres Badung). Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *