Kasus Penjualan Buku Modul Sekolah Resmi Dilaporkan

5939
×

Kasus Penjualan Buku Modul Sekolah Resmi Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Terungkapnya praktek penjualan buku modul atau dikenal dengan buku pendamping siswa di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Klaten Jawa Tengah terus bergulir.

Indikasi adanya kasus buku modul tersebut lantaran keluhan orang tua siswa yang keberatan membayar terlalu mahal.

Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Klaten, Joko Mursito melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan Negeri Klaten pada, Senin (11/02/19). Ia menilai, praktek penjualan buku modul yang terjadi di sekolah SMP se-Kabupaten Klaten adalah sebagai tindakan diduga bermodus pungutan liar alias pungli.

Joko juga menduga, Kepala Sekolah, MKKS dan Dinas Pendidikan sengaja membiarkan adanya praktek tersebut demi mendapatkan keuntungan. Meski pihak sekolah selalu berdalih penjualan buku modul itu bertujuan untuk kemajuan prestasi akademik siswa.

“Penjualan buku-buku paket pelajaran demi prestasi anak didik, itu yang dijadikan alasan sekolah, ini modus lama untuk mengelabuhi yang ujung-ujungnya meraup keuntungan dari penjualan buku tersebut,” paparnya.

Menurutnya, PP No. 17 Tahun 2010 atau PP No. 66 Tahun 2010 jelas mengatur tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada pasal 181 dari peraturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan dan tenaga pendidik baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

“Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 juga menegaskan tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan dan penghapusan adanya LKS, harapan saya pihak Kejaksaan Negeri Klaten turun tangan mengusut tuntas perkara ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang terlibat,” ujarnya.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Klaten, Romula Hasonangan saat dikonfirmasi mengatakan, terkait pelaporan itu akan dipelajari dan segera dilakukan penanganan. madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *