FAKTA PERS – JAKARTA.
Sebuah menara full antena/tower “base trasciever station” telepon seluler yang dibangun sebuah perusahaan telekomunikasi di Jl. Pada Mulya No. 16 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM).
Pasalnya, bangunan full antena/tower tersebut dibangun di atas sebuah ruko perkantoran yang di duga tidak mengantongi izin dari pihak terkait.
Aprizal (40) warga sekitar menuturkan, warga sangat khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tower yang dibangun di atas lantai 3 sebuah ruko tersebut berakibat buruk terhadap warga sekitar. (24/11/2016)
Karena menurutnya, selain tidak memiliki izin resmi dari pemda, bangunan full antena tersebut juga rawan akan ambruk, mengingat beban pada bangunan tersebut dikhawatirkan tidak mampu menahan berat dari bangunan menara.”
Selain itu, “bangunan berlokasi di pemukiman padat penduduk, dan juga kekhawatiran akan dampak yang ditimbulkan antara lain gangguan lingkungan, medan elektromagnet di sekitar menara BTS dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh yang menyebabkan alergi dan gatal-gatal,”
“Hal ini sangat merugikan warga sekitar dan juga kerugian pada negara akibat pembangunannya tidak memiliki izin resmi.” katanya.
Hal itu juga tidak sesuai dengan Instruksi Gubernur No.553/1455/Dishubkominfo, tanggal 30 November 2010 mensyaratkan lokasi pembangunan tower tidak berada di daerah pemukiman, perkotaan, lingkungan pendidikan, dan jaringan saluran tegangan tinggi (Sutet).
“Apabila lokasi tower berdekatan dengan daerah-daerah dimaksud, agar ketinggiannya dibatasi maksimal sejauh jarak dengan bangunan rumah, kantor, sekolah atau sutet terdekat. Mengingat DKI Jakarta sudah padat penduduknya.” ujarnya
Lanjutnya, “Seharusnya pendirian tower di Jakarta harus mencari lahan alternatif yang memenuhi persyaratan dimaksud. Dia juga meminta aparatur terkait untuk segera meninjau dan menghentikan aktivitas pembangunan menara full antena yang diduga tidak memiliki izin tersebut.”
“Jika tidak memenuhi persyaratan maka menara full antena yang sudah berdiri tersebut harus akan segera di bongkar sesuai dengan intruksi gubenur.” pungkasnya. (GTR/RAY)
Recent Comments