JAKARTA, faktapers.id – Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap, ternyata tempat hiburan bernama V & S tidak dilengkapi surat izin operasional jenis usahanya atau illegal.
Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan penyegelan tempat hiburan malam V & S, yang beralamat di Jalan Satria Raya No. 5 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jumat (20/7/2018) pukul 21.00 WIB.
“Penyegelan tersebut dilakukan karena belum punya izin dan permohonannya hanya griya pijat. Saat kami periksa di lapangan ternyata izinnya griya pijat, tapi di lapangan terbukti ada live musik,” ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, saat dikonfirmasi, Minggu (22/7/2018).
Ia menegaskan agar tempat hiburan punya izin sesuai jenis usahanya.
“Kami minta agar tempat hiburan beroperasi dilengkapi izin dan jenis usahanya juga harus sesuai izin yang diberikan. Kalau nggak punya izin akan kami segel. Izinnya griya pijat di lapangan terbukti ada live musik, juga kami segel,” tandas Tamo.
Dikatakannya, penutupan tempat hiburan malam V & S juga sesuai laporan warga yang menyebutkan bahwa tempat tersebut mengganggu ketertiban umum.
“Ada yang mengadu ke Gubernur untuk menutup V & S. Sehingga tim kami langsung lakukan penyegelan,” sebut Tamo.
Penutupan V & S, menurut Kasat Satpol PP Jakbar, sampai tempat hiburan malam tersebut mendapatkan izin resmi.
Untuk itu anggota Satpol PP kemudian diterjunkan untuk berjaga di area sekitar V & S, untuk mengawasi tempat usaha tersebut.
“Kami akan jaga V & S sampai ada surat izin yang diberikan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” pungkas Tamo.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menertibkan tempat-tempat hiburan yang bermasalah dan melanggar peraturan.
Dia tidak mempermasalahkan jika ada pengusaha hiburan yang risau dengan kebijakannya itu.
“Mereka (pengusaha tempat hiburan) yang melanggar silakan galau. Mereka yang tidak melanggar silakan tenang,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta. ●fp02
Recent Comments