Jakarta, faktapers.id – Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Andor Siregar, diduga membekingi bangunan Kantor dan Kosan yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah kerjanya.
Dugaan ini diperkuat dengan tidak disegelnya bangunan kantor dan kos-kosan yang tidak memiliki IMB, seperti yang berada di Jalan Mandor Salim RT 05 RW 02 Kelurahan Serengseng, terlihat bangunan kantor tiga lantai tidak dilengkapi IMB. Namun anehnya meski tanpa IMB belum ada tindakan segel pada bangunan tersebut.
Pantauan Harian Fakta Pers di lokasi berbeda, ada juga bangunan kos-kosan yang tidak memiliki IMB berada di Jalan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Bangunan tersebut memiliki puluhan kamar Kos, juga lolos dari tindakan Kepala Satuan Pelaksana Citata Kecamatan Kembangan.
Atau Kasatlak Citata Kembangan, Andor Siregar tidak pernah memantau wilayahnya dan begitu percaya kepada bawahannya? Sehingga pelanggaran yang terjadi di wilayahnya tidak diketahuinya.
“Kalau Kasatlak tahu, sudah pasti bangunan itu ditindak. Kecuali Kasatlaknya gak pernah keliling wilayah, dan percaya anak buahnya, dan hanya terima laporan dari anak buah, yang seperti itu sangat pantas kalau Kasatlak tidak tahu apa-apa. Atau mungkin juga Kasatlak sudah tahu permasalahan itu, dan mungkin diduga ada upeti yang mengalir ke oknum. Jadi, bangunan itu dibiarkan saja walaupun melanggar,” ujar Alamsyah, warga Meruya Utara saat ditemui di lokasi bangunan kos-kosan. fp02
Recent Comments