JAKARTA, faktapers.id – Anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap seorang seorang pria yang diduga menjadi penyalahguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Pria berinisial ES (30) itu ditangkap petugas di area parkir Asrama Polairud Cilincing RT 002/07 Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Berawal dari kecurigaan petugas terhadap ES di area parkir. Saat ditanyai petugas, ES menjawab sedang minum, padahal petugas tidak menemukan bekas minuman.
Karena curiga, petugas langsung memeriksa ES dan berhasil menemukan alat bukti hisap sabu (bong), timbangan elektrik, pisau lipat, dan sisa bungkus plastik bekas sabu, selanjutnya barang-barang tersebut disita.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Lotharia Latif mengatakan penangkapan tersebut berhasil dilakukan berkat laporan warga sekitar yang resah terhadap aktivitas di area parkir Asrama Polairud yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Hal tersebut sangat disayangkan dan sangat memalukan. Asrama Polri seharusnya menjadi contoh sebagai kawasan bebas narkoba dan mendukung kebijakan pimpinan Polri dalam memberantas narkoba,” ungkap Lotharia kepada Fakta Pers, di Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Menurut Lotharia, warga yang tinggal di dalam komplek Asrama Airud adalah anggota Polri aktif dan beberapa Purnawirawan Polri beserta keluarga besar Polri.
Untuk langkah selanjutnya dalam memberantas narkoba di wilayah Asrama Polairud Cilincing, Lotharia berkomitmen akan mengevaluasi warga yang tinggal di dalam komplek dengan mendata ulang dan menertibkan semua warga karena disinyalir banyak yang sudah tidak berhak lagi tinggal di dalam asrama.
Sementara itu, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka ES diserahkan ke Polsek Cilincing dan dapat dijerat Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ●kls
Recent Comments