Jakarta, faktapers.id – Terkait pemberitaan Harian Fakta Pers dan faktapers.id mengenai masalah bangunan di Jakpus, mendapat tanggapan dari Timbul Pasaribu selaku Kasi Pembangunan Inbanko Jakarta Pusat.
Timbul mengatakan, pihaknya akan memanggil pejabat Sudin Citata terkait hal itu, dan jika ditemukan kesalahan dari pihak Sudin Citata Jakarta Pusat maka pihaknya akan melakukan rekomendasi untuk penilaian pejabat tersebut. Timbul menegaskan bahwa penilaian itu nantinya akan direkomendasikan ketingkat yang lebih tinggi sebagai penilaian kinerja pejabat tersebut.
Dari pantauan Harian Fakta Pers dan faktapers.id, bangunan bermasalah tersebut terletak di Jalan Pembangunan Dalam 3 RT 14/ RW 01 Kel Petojo Selatan Kec Gambir, yang sudah dibongkar cantik beberapa bulan lalu, karena ijinnya tidak sesuai dengan fisik bangunan yang diijinkan dibangun dan dilakukan bongkar cantik oleh Satpol PP Jakpus dengan rekomtek dari Sudin Citata sebagai pengawas teknik bangunan di Jakpus.
Dari bangunan yang melanggar dilakukan pembongkaran tapi beberapa saat kemudian bangunan yang dibongkar itu dibangun kembali oleh pemilik, tanpa adanya ijin baru.
Dan ketika hal itu dikonfirmasi ke auditor Inbanko Jakpus, pejabat tersebut mengatakan bahwa ia sudah mempertayakan hal tersebut ke Sudin Citata Jakpus. Dan menurut auditor Inbanko bahwa Kasi Penertiban Citata Jakpus Sahrudin sudah menyuruh penyetopan pekerjaan sebelum keluar ijin baru.
Selain itu, masih ada bangunan bermasalah lain yang penanganannya tidak maksimal seperti, bangunan yang ijinnya kantor 6 lantai di Jalan Sangaji No 36 yang sudah disegel oleh Sudin Citata Jakarta Pusat selama berbulan-bulan, tapi pelaksanaan pekerjaanya masih tetap berlangsung tanpa menghiraukan segel bangunan. Padahal secara hukum, bangunana yang disegel tidak boleh ada kegiatan pembangunan. Segel tersebut ibarat pajangan sehingga diduga terjadi konspirasi yang dilakukan oleh oknum terkait.
Dan pengawasan ditingkat Seksi Citata Kecamatan Gambir juga tidak fokus dan tegas dalam menjalankan tugasnya seperti contoh bangunan di Jalan Sadar 4 No 9-11 samping Pasar Jaya Petojo Kel Petojo Utara Kec Gambir, ijin rumah tinggal 3 lantai tapi fisik dan struktur dibangun ruko sebanyak 8 buah. Lalu dimana tupoksi Pengawasan Sudin Citata Jakarta Pusat?
Seharusnya Inbanko Jakarta Pusat bisa merekomendasikan pejabat yang berwenang untuk dilaporkan ke Gubernur DKI untuk didemosi atau dipindahkan berdasarkan hasil penyelidikan kinerja Inbanko Jakarta Pusat. jnt
Recent Comments