Anies Perpanjang Sistem Ganjil Genap

2446
×

Anies Perpanjang Sistem Ganjil Genap

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kebijakan ganjil genap. Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

“Sudah (diteken),” kata Anies di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (31/12).

Anies mengatakan perpanjangan akan dimulai pada 2 Januari 2019. Pergub tersebut akan dikaji setiap tiga bulan.

“Jadi kami nanti secara reguler tiap tiga bulan akan ada review, tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan,” terang Anies.

Anies menuturkan tidak menuliskan batas waktu perpanjangan ganjil genap tersebut. Dia mengatakan aturan tersebut akan dikaji setiap tiga bulan.

“Jadi intinya ya memang kalau ada peraturan kan nggak disebut waktunya. Kalau kemarin memang secara sengaja ada periode waktu karena periode diuji coba,” sebutnya.

Pergub tersebut membatalkan pergub sebelumnya, nomor 106/2018 tentang ganjil-genap pada pasal 1 ayat 3. Ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur.

Dengan berlakunya pergub yang diteken Anies pada hari senin (31/13), ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Aturan ini dikecualikan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pada segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Sistem ganjil-genap ini berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. rwd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *