Sistem Ganjil Genap Resmi Diperpanjang Hari ini

1409
×

Sistem Ganjil Genap Resmi Diperpanjang Hari ini

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang pembatasan lalu lintas dengan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap dan telah diberlakukan mulai hari ini, 2 Januari 2019.

Perpanjangan pengaturan lalu lintas sistem ganjil genap itu diputuskan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 31 Desember lalu, demikian mengutip peraturan itu yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (2/1).

Kemudian, aturan ini juga berlaku di sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Sistem ganjil genap berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, apabila terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, maka pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dapat tidak diberlakukan. Demikian halnya jika terjadi force majeur, aturan ini juga tidak berlaku.

Dalam aturan baru ini, tidak tercantum batas waktu berlakunya regulasi. Meski begitu, aturan ini akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. rwd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *