Jakarta, faktapers.id – Pria yang ditangkap Polisi karena membuat hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos diduga adalah Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo.
Berdasarkan informasi yang diterima, pria yang ditangkap benar adalah Bagus Bawana Putra, selaku Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo.
Akan tetapi kelompok relawan itu disebut tak terdaftar di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Bagus diduga disebut sebagai pelaku pembuat pesan suara yang berisi informasi adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.
Meski begitu Polisi belum mau membeberkan identitas tersangka pembuat hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos yang telah ditangkap. Tapi memang disebut inisialnya ‘B’.
“B sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga pertama kali menyebarkan,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Dedi menuturkan B diamankan pada Senin (7/1) di Bekasi. Dan akan terus mendalami keterangan B.
“Akan didalami keterangan tersangka tersebut dan dikaitkan dengan alat bukti, baru dikonstruksikan peran apakah dia buzzer murni apakah dia kreator, itu tergantung pemeriksaan,” jelas Dedi.
Menurut Dedi penyidik juga akan menelusuri siapa aktor intelektual di balik hoax ini. “Tim ini akan menuntaskan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
BPN Prabowo-Sandi
Terkait itu, Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menyatakan Bagus tak ada di struktur tim pemenangan. Dia mendukung langkah polisi menuntaskan kasus hoax tersebut.
“Saya sudah cek ke direktorat relawan Prabowo-Sandi, tidak ada yang namanya Bagus. (Kornas) tidak terdaftar dalam inventori relawan. Kami nggak tahu siapa beliau,” ujar Andre.
“Kita mendukung sepenuhnya langkah kepolisian. Tapi yang jelas, Bagus bukan anggota BPN Prabowo-Sandi,” tandasnya, Selasa (8/1/2019). fp01