Polres Kubar Amankan Tersangka Pemilik Sabu Di Mahulu

3076
×

Polres Kubar Amankan Tersangka Pemilik Sabu Di Mahulu

Sebarkan artikel ini

Kubar, faktapers.id – Satuan Reskoba Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, terus bergerak memutus mata rantai peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Berkat kerja keras itu, Sabtu (12/1) lalu kembali Satreskoba Polres Kubar berhasil mengamankan seorang tersangka pemilik dan pengedar serta pengguna narkoba jenis sabu, yakni NDR (37) yang merupakan warga Kampung Mamahak Teboq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahulu.

“Tersangka NDR kesehariannya merupakan salah satu oknum Security PT Ratah Timber Company (RTC). Tersangka diamankan oleh personel Polres Kubar di Pos Security PT RTC KM 16, Kampung Mamahak Teboq, Kecamatan Long Hubung,” jelas Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Jamhari SH, Minggu (13/1) pagi.

Menurut Jamhari, dari tangan tersangka NDR diamankan barang bukti berupa satu poket kecil bubuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,2 gram dan juga satu unit telepon genggam warna putih, serta uang tunai berjumlah total Rp 500 ribu.


“Tersangka NDR berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat. Personel Polres Kubar bergerak dengan penyelidikan dan undercover (penyamaran) agen terhadap tersangka NDR,” bebernya.

Ditambahkan AKP Jamhari, tersangka NDR berhasil diamankan bersama barang bukti tersebut. Saat ini Polisi masih mengejar satu nama berinisial AT. Menurut pengakuan tersangka NDR, dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial AT.

“Tersangka NDR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (iyd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *