Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

1511
×

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dalam upaya mencegah peredaran gelap narkoba, unit narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat kembali membekuk tiga orang pria, yakni YWD (20), SAN (39) dan AAW (28) warga Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.

Lantaran ketiganya kedapatan telah mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka (tersangka) pun tak berkutik ketika dibekuk pada Jum’at malam (11/01/2019).

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh SH mengungkapkan, penangkapan bermula dari hasil keterangan tersangka SAN yang sebelumnya ditangkap di Jalan Duri Raya,Duri Selatan,Tambora Jakarta Barat, bahwa sabu yang akan diedarkan tersebut didapat dari AAW.

“Sebelumnya kami menangkap SAN dengan barang bukti 2 paket plastik klip diduga shabu seberat 1.84 gram, yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp. 1000,” jelas Kompol Iver Son, Senin (14/01/19).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin SH MH menambahkan, dari keterangan yang didapat dari tersangka SAN, petugas buser Pimpinan Panut Narkoba Iptu Yugo Pambudi,SH mengembangkan. Dan berhasil menangkap AAW di sekitar Kalianyar IX Tambora Jakarta Barat.

“Dari penangkapan tersebut kita sita barang bukti, berupa 1 paket plastik klip berisi diduga sabu. Terdiri dari 3 paket plastik klip ukuran sedang dan 4 paket plastik klip ukuran kecil seberat1.92 gram serta uang tunai hasil mengedarkan sabu sebesar satu juta rupiah yang disimpan di dalam tas miliknya,” papar AKP Supriyatin.

Masih kata AKP Supriyatin, mereka mengedarkan narkoba lantaran pekerjaannya sebagai juru parkir dan karyawan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga mereka tergiur dengan besarnya upah sebagai pengedar narkoba.

“Apapun alasannya tidak bisa dibenarkan dan akan kita jerat pasal 114 ayat (1 Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. inda/fp02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *