Disdukcapil: KIA akan Menjadi Salah Satu Persyaratan Administratif Pendaftaran Masuk Sekolah

1076
×

Disdukcapil: KIA akan Menjadi Salah Satu Persyaratan Administratif Pendaftaran Masuk Sekolah

Sebarkan artikel ini

Bogor, faktapers.id – Program Kartu Identitas Anak tak lama lagi akan terealisasi di Kota Bogor. Tahun ini pemerintah sudah menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akan menjadi salah satu syarat administratif pedaftaran masuk ke sekolah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Agus Supratman menjelaskan, kedepannya (KIA) akan menjadi salah satu persyaratan administratif pendaftaran masuk sekolah. Kendati begitu, saat ini belum berpengaruh untuk kepentingan sekolah, tapi mungkin ke depan mulai diwajibkan.

Sampai saat ini Agus mengaku, sudah ada beberapa warga Kota Bogor yang sudah melakukan pencetakan KIA. sementara ini berlaku hanya kepada anak yang baru lahir serta pembuatan kartu keluarga baru.

“Selain itu juga kegunaan KIA bisa untuk membuka rekening tabungan, BPJS, dokumen keimigrasian, karena di KIA ada nama dan data lengkap,” ujar Agus Supratman kepada Radar Bogor, Selasa (15/1/2019).

Untuk identitas seseorang pada KIA, lanjut Agus, dibagi menjadi dua kategori, pertama dari usia baru lahir Sampai lima tahun dan kategori kedua sejak usia lima hingga 17 tahun kurang satu hari.

Meski saat ini belum ada sanksi khusus yang dikenakan pada masyarakat yang belum melakukan permohonan atau pencetakan KIA, sambung dia, Agus meminta masyarakat untuk tidak menyepelekannya.

“Kita imbau agar membuat ketika nanti sudah berjalan, khawatir nanti diperlukan sewaktu-waktu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fakhrudin Mengatakan, hingga saat ini belum semua anak di Kota Bogor sudah memiliki kartu identitas tersebut.

Meski demikian, ke depan KIA bakal diimplementasikan sebagai syarat wajib pendaftaran sekolah ketika semua anak telah memilikinya. “Nanti kalau KIA sudah semua punya baru kita gunakan untuk keperluan pendidikan,” tuturnya.

KIA memiliki fungsi yang hampir sama dengan KTP, hanya saja isinya sesuai KK. Sehingga ketika anak memiliki KIA berarti Disdik memiliki data dan sebaran anak-anak usia sekolah.rz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *