Jakarta, faktapers.id – Polres Metro Jakarta Barat mengerahkan setidaknya 150 personel untuk mengamankan sidang perdana kasus penyerobotan tanah dan premanisme dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kita menurunkan pasukan kurang lebih 150 personel dalam pengamanan ini. Tujuan mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan,” ujar Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso di Jakarta, Rabu (16/1).
Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi adanya gesekan antara massa simpatisan dan pendukung Hercules dengan aparat.
Pasukan pengamanan tersebut terdiri atas anggota Kepolisian didukung TNI, anggota Sabhara dan Brimob Polda Metro Jaya.
“Khusus yang ini kita melakukan penebalan pengamanan dari pengalaman sebelumnya,” ujar dia.
Sidang perdana Hercules ini mengagendakan pembacaan dakwaan.
Hercules diduga terlibat kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November 2018 di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia terancam dijeratan dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain Hercules, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan beberapa anak buah Hercules selaku eksekutor dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas premanisme pendudukan lahan.fp01