PN Jakbar Vonis Rehab Terdakwa Rudy Kurniawan

2100
×

PN Jakbar Vonis Rehab Terdakwa Rudy Kurniawan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, faktapers.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo alias Rudy untuk menjalani rehabilitasi terkait dengan kasus Narkotika, Rabu (16/1/2019) kemarin.
Sidang putusan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Machri Hendra. Walaupun sempat tertunda beberapa kali untuk sidang dengan agenda tuntutan. Kini terdakwa bisa merasa lega dengan putusan karena bisa mekakukan pemulihan di Rumah Sakit Ketergantugan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam menjalani proses hukum, terdakwa sudah menjalani rehabilitasi di RSKO untuk mendapatkan perawatan medis. Tidak seperti biasanya yang dialami terdakwa lain, sidang dulu baru mendapat rehabilitasi.

Saksi yang diperiksa di persidangan yaitu dua polisi penangkap dan satu dokter ahli dari yang melakukan assesmen terhadap terdakwa dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Di dihadapan ketua majelis hakim, dokter mengatakan bahwa terdakwa ini mempunyai riwayat pemakai narkoba, saat ini pun terdakwa dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika dan perlu mendapatkan perawatan medis. Dalam menjalani proses hukum ini terdakwa ditangani di RSKO Pasar Rebo untuk mendapatkan perawatan medis.

Rudi dieret ke Pengadilan dengan dakwaan melanggar pasal 112 ayat 1 subsidair melanggar pasal 127 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap di Jalan Kembang Molek IV Blok J7 No 3 Puri Indah, Jakarta Barat oleh Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Barang bukti yang disita dalam perkara ini 1 (satu) plastik klip kecil isi narkotika jenis sabu bentuk kristal warna putih dengan berat brutto: 0,56 gram , 1 bong buatan dari botol pigeon, tiga cangklong, satu pipet dan dua korek api gas. mw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *