Tega! Seorang Pria Cabuli Anak di Bawah Umur

1176
×

Tega! Seorang Pria Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Seorang pria berinisial YL (39) yang diduga mencabuli anak di bawah umur berhasil diciduk Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Pius Ponggeng mengatakan, awalnya korban KMLY (8) sedang bermain didepan rumah tersangka, Korban dipanggil untuk masuk kerumah YL dan bermain game, lalu korban disuruh tiduran dilantai. 

“Saat itulah tersangka ikut tiduran dengan posisi membelakang korban. Kemudian tersangka membuka celanannya dan mengeluarkan kemaluannya dan meraba kemaluan korban dan menyetubuhinya,” jelas Pius, Kamis (17/01/19).

Selang beberapa hari korban sempat mengeluh kepada orang tuanya, namun korban enggan bicara apa penyebabnya, dan di obati orang tua.

“Kejadian ini dilakukan oleh tersangka pada bulan Agustus 2018 lalu dan baru dilaporkan orang tua korban pada Januari 2019 sekarang,” ujar Pius.

Kanit Reskrim Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua perempuan korban ke Polsek Kalideres.

Syafri menuturkan, awalnya korban menceritakan kepada temennya, kalau dirinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Lalu temen korban menceritakan kepada ibunya sendiri. Dari sinilah perbuatan ini terbongkar. Orang tua korban tahu kejadian seperti ini dari orang tua teman korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam disel Mapolsek Kalideres dan pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 13 tahun penjara,” pungkasnya. ddg/fp02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *