Hotman Paris Tantang Jokowi Selesaikan Kasus Hukum Jenny di Bali

1752
×

Hotman Paris Tantang Jokowi Selesaikan Kasus Hukum Jenny di Bali

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Usai acara debat Pilpres perdana yang disiarkan beberapa stasiun televisi secara langsung semalam, Kamis (17/1), pengacara tenar Hotman Paris Hutapea langsung menantang Capres nomor urut 01 Joko Widodo menyelesaikan kasus hukum di Bali terkait dengan penetapan status tersangka oleh polisi kepada seorang wanita warga biasa hanya karena dokumen gugatan perdata.

Di acara debat semalam Capres Joko Widodo berkali-kali meminta kepada masyarakat atau siapa pun agar langsung mengadukan jika mereka menemui kasus hukum yang dinilai tidak adil.


Pernyataan itu disampaikan Jokowi ketika Capres #02 Prabowo Subianto melontarkan kritikan agar pemerintah bersikap adil dalam kasus kepala desa di Mojokerto yang ditahan polisi hanya karena mendukung pasangan Capres Prabowo Subianto-Cawapres Sandiaga Uno.

Hotman Paris Hutapea menyebut Calon Presiden atau Capres Joko Widodo berkali-kali meminta masyarakat atau siapa pun langsung mengadu jika menemui kasus hukum.

Pernyataan Capres Joko Widodo itu disampaikan beberapa kali dalam debat Capres-Cawapres, kemarin.

Kali ini, melalui akun instagramnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menagih janji Jokowi tersebut.

Hotman Paris Hutapea melaporkan ada kasus hukum yang menimpa wanita wong cilik di Bali.


Wanita bernama Jenny itu kini dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen atau berbuat bohong hanya berdasarkan surat gugatan perdata yang diajukan Ibu Jenny ke pengadilan.

“Tadi malam di debat capres-cawapres, Bapak jokowi mengatakan, adukan kalau ada masalah. Sekarang saya mau mengadukan kasus hukum nih,” ujar Hotman Paris Hutapea, Jumat (18/1) sekitar 1 jam lalu.

Menurut Hotman Paris Hutapea, Ibu Jenny mengajukan gugatan secara perdata sebuah kasus ke pengadilan di Bali.

Tetapi, kata Hotman Paris Hutapea, oleh penyidik dokumen pengaduan gugatan itu dinyatakan palsu dan bohong sehingga Ibu Jenny dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 262 dan Pasal 263 KUHP.

“Yang berhak menilai gugatan itu sah atau tidak,dikabulkan atau tidak, itu hakim. Tapi oleh penyidik Si Jenny malah dijadikan tersangka,” ujar Hotman Paris Hutapea.

“Padahal surat gugatan yang yang menentukan sah atau tidak itu hakim. Tolong Pak Jokowi perhatikan nasib rakyat kecil tersebut,” ujar Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris menambahkan, “Isi gugatan kan perdata, dia tidak memalsukan apa pun. Cuma argumentasi di gugatan perdata kan bebas. Dan hakim perdata yang menentukan. Kenapa pula Pak Kajait Bali menjadikan p21.” UAA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *