Abu Bakar Ba’asyir Bebas Tanpa Syarat

×

Abu Bakar Ba’asyir Bebas Tanpa Syarat

Sebarkan artikel ini

Serang, faktapers.id – Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yuzril Ihza Mahendra mengatakan, pertimbangan Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan Abu Bakar Ba’asyir karena didasari rasa kemanusiaan.

Selain itu, pertimbangan Jokowi lainnya ialah soal kondisi kesehatan Ba’asyir selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

“Keadaan beliau memang sudah sangat lanjut usianya. Sehat, tapi kakinya bengkak, sakit. Tadi ada dokter yang mengecek kesehatannya,” ucap Yusril seusai menemui Ba’asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1).

Yusril menyampaikan, Jokowi meminta agar pembebasan terpidana kasus terorisme itu jangan ada syarat-syarat yang memberatkannya.

Bahkan, kata Yusril, Jokowi sudah ada niatan untuk membebaskan Ba’asyir.

“Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan,” kata Yusril.

Atas persetujuan Jokowi itu, lanjut Yusril, Ba’asyir mengaku bersyukur. Sebab, sudah beberapa kali upaya untuk membebaskan dirinya tidak menemui hasil.

“Tapi kali ini Insya Allah berhasil, karena presiden sudah setuju. Dan, semalem sudah memberitahukan ke Menkumham, Pak Kapolri juga sudah tahu dari awal soal ini. Insya allah tidak ada permasalahan apa-apa,” sebutnya.

“Beliau minta waktu 3 hingga 4 hari untuk membereskan barang-barangnya dulu. Awal minggu depan proses administrasinya akan diurus oleh Kalapas. Minggu depan sudah bebas,” sambung dia.

Sementara itu, anak Ba’asyir, Abdul Rohim merasa bersyukur atas pembebasan ayahnya itu. Ia, atas nama keluarga, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya memperjuangkan hak-hak Ba’asyir selama ini.

“Insya Allah, beliau akan tinggal di tempat saya. Ini tidak ada pembatasan, artinya sudah bebas murni,” kata Rohim. UAA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *