Alih-alih Bisa Menangkan Lelang, Mantan Pegawai BUMN Ditangkap Polisi

×

Alih-alih Bisa Menangkan Lelang, Mantan Pegawai BUMN Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Karawang, faktapers.id – GS pelaku penggelapan mobil bekas PT Pupuk Kujang Cikampek berhasil di bekuk polisi. Saat masih bekerja di anak perusahaan Pupuk Indonesia itu, lelaki tersebut menipu orang hingga rugi ratusan juta rupiah.

“Pelaku menjanjikan kepada para korban menang lelang kendaraan bekas PT Pupuk Kujang. Asal korban menyetor uang pelicin. Namun setelah menyetor, sampai dengan waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut ternyata tidak ada. Korban kecewa dan lapor polisi,” kata Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan Ridwan Saleh, Rabu (9/1/19).

Iwan menjelaskan para korban berinisial F dan S. Mereka menyerahkan uang pelicin kepada GS masing-masing Rp 156 juta dan Rp 125 juta.

“Korban terbujuk dan percaya kepada pelaku karena yang bersangkutan adalah karyawan yang juga anggota panitia lelang kendaraan PT Pupuk Kujang,” tutur Iwan.

Humas PT Pupuk Kujang Cikampek Ade Cahya membenarkan bahwa GS bekerja di perusahaan BUMN tersebut. Ia mengungkapkan GS telah dipecat karena merugikan perusahaan.

“Betul, oknum tersebut sudah bukan karyawan lagi sejak 15 November 2018, yang bersangkutan sebelumnya bekerja di bagian Transportasi Departemen Umum,” ucap Ade, Rabu (9/1/19).

Kasus penipuan ini mulai ditelusuri sekitar November dan Desember 2018. Saat itu, kedua korban melaporkan ke Polsek Karawang karena kecewa dan merasa tertipu.

“Kedua korban beberapa kali menyetor uang kepada pelaku. bahkan jika ditotal F rugi hingga Rp 1,3 miliar dan S hingga Rp 600 juta,” ujar Iwan.

Pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Sebab, kata Iwan, tak menutup kemungkinan terdapat korban lain yang ditipu pelaku.

“F misalnya dia patungan dengan rekan-rekannya, hingga kerugian mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Iwan.

Setelah mendapat keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, Polisi menangkap GS di rumahnya di daerah Purwasari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GS dijerat pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *