Banyak Rumah Sakit Akhiri Kerjasama Dengan BPJS

×

Banyak Rumah Sakit Akhiri Kerjasama Dengan BPJS

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sejumlah rumah sakit mengakhiri kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, tidak membantah adanya penghentian kerja sama dengan sejumlah RS. Hal ini berkaitan dengan syarat sertifikasi akreditasi yang wajib dimiliki setiap fasilitas kesehatan (Faskes) Mitra BPJS Kesehatan.

Proses sertifikasi akreditasi, menurutnya, mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat. Hal ini untuk memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan Faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal melalui keterangan tertulis Jumat (4/1).

Salah satu rumah sakit yang dimaksud tersebut adalah RS Kustati, Pasar Kliwon. Penghentian kerja sama dilakukan per 2 Januari 2019. Hal itu membuat sejumlah calon pasien harus pindah. Mereka akhirnya pindah ke rumah sakit rujukan lain.

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) RS Kustati Pujianto mengungkapkan, penghentian kerja sama menyusul keluarnya surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 30 Desember 2018. Surat tersebut berisi perihal perpanjangan kerja sama rumah sakit dengan BPJS.

“Berdasarkan surat tersebut, rumah sakit belum bisa memberikan pelayanan kepada pasien BPJS. Terhitung mulai 2 Januari” ungkap Pujianto.

Pemberitahuan dari Kemenkes sangat mendadak. Mengingat surat baru diterima pihak rumah sakit pada Selasa (1/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Surat tersebut dari BPJS yang dikirimkan melalui email. Sehingga pihak rumah sakit belum sempat memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada calon pasien.

“Ya kami hanya menyampaikan saat pasien hendak periksa. Karena pemberitahuannya juga mendadak,” ungkapnya.

Ditanya mengenai penyebab penghentian kerja sama, Pujianto menuturkan bahwa ada aturan baru mengenai akreditasi rumah sakit. Selama ini ada 12 kelompok kerja (Pokja) pelayanan dalam akreditasi.

“Sedangkan dalam aturan baru ditambah empat jadi ada 16 pokja. Kami harus mengulang dari awal untuk mendapatkan akreditasi,” ucapnya.

Penghentian layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan juga salah satunya dilakukan RS Karya Medika II Bekasi.

“Sehubungan dengan adanya perbaikan kerja sama antara RS Karya Media II dengan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] (BPJS), maka dengan ini kami manajemen RS Karya Medika II menginformasikan untuk sementara waktu tidak melayani pelayanan kesehatan dengan penjaminan BPJS,” tulis Surat Pemberitahuan No 156/DIR-RSKMII/XII/18.

Surat tersebut ditandatangani Pjs Direktur RS Karya Medika II, Dr Robinhood Damanik tertanggal 31 Desember 2018. Dalam surat tersebut, tercantum pula bahwa penghentian layanan baik rawat jalan maupun rawat inap, berlangsung mulai 1 Januari 2019 pukul 24.00 WIB, sampai adanya kesepakatan kembali dengan BPJS Kesehatan.

Kebijakan serupa juga juga dilakukan RS di daerah lain seperti RS Citama Bogor, RSUI Kustati Surakarta di Jawa Tengah, RS MM Indramayu di Jawa Barat, dan belasan RS di Jawa Timur. Kondisi sama juga berlangsung di banyak RS lain di luar Jawa.

“Dengan hormat kami sampaikan. Mulai tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 Rumah Sakit MM tidak melayani peserta JKN-KIS (BPJS) dan BPJS Mandiri. Demikian untuk diketahui, terima kasih atas perhatiannya,” tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur RS MM Indramayu, dr Suwardi Astradipura MARS, dalam edaran tertanggal 1 Januari 2019. rwd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *