Dana Hibah, Staff Pribadi Menpora di Periksa KPK

×

Dana Hibah, Staff Pribadi Menpora di Periksa KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Nasional Indonesia (KONI). Mereka akan menjadi saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Ketiga saksi itu yakni Staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, serta Staf Bagian Perencanaan KONI, Twisyono dan Suradi.

“Mereka bertiga menjadi saksi untuk tersangka EFH [Ending Fuad Hamidy],” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (3/1).

Belum diketahui apa yang bakal ditanyakan terhadap ketiga saksi tersebut. Diduga para saksi bakal ditanyakan soal pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI pada Selasa (18/12) lalu. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di pihak Kemenpora ada tiga orang yang menjadi tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.

Sementara dari KONI adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.

Barang bukti yang berhasil diperoleh tim penyidik KPK berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.

Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018. KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan.fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *