Gudang Narkoba, Menanti Nasib SMK Al Kamal

×

Gudang Narkoba, Menanti Nasib SMK Al Kamal

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan memberikan sanksi tegas terhadap Al Kamal yang diduga lalai melakukan pengawasan terhadap penggunaan salah satu ruangan sebagai gudang narkoba. Kasus yang menghebohkan dunia pendidikan di seluruh Indonesia tersebut menandakan bahwa fungsi pengawasan di tingkat Dinas Pendidikan DKI, Suku Dinas dan Satlak Kecamatan sangat lemah.

Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Uripasih, Selasa (22/1), di ruang kerjanya, menjelaskan kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id bahwa saat ini Suku Dinas sedang melakukan kajian terkait izin dan kegiatan belajar mengajar SMK Al Kamal. Kajian tersebut, ujarnya, akan menjadi pertimbangan untuk pemberian sanksi terhadap sekolah dimaksud.

Uripasih menjelaskan lagi bahwa tahap pengkajian yang sudah dirapatkan oleh Sudin Kota Jakbar sudah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Dan saat ini, Sudin Dinas Kota masih menunggu hasil kajian dari DKI Jakarta.

“Kita sudah melakukan kajian terhadap sekolah, untuk saat ini kami menunggu rekomendasi hasil keputusan rapat dari Provinsi,” tandas Uripasih.

Modus Operandi
Modus operandi sindikat pengedar narkoba makin bervariasi. Bahkan, narkoba-narkoba yang ditujukan untuk anak-anak kerap dicampur dalam makanan dan minuman sehingga lebih menarik perhatian.

Selain dicampur ke dalam makanan dan minuman, ada juga narkoba yang dicampur dengan tinta spidol beraroma kuat, hingga tato mainan yang biasa digunakan anak-anak.

Kepala Subdit Pengawasan Produk Tembakau, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Moriana Hutabarat membantah adanya temuan BNN soal narkoba pada permen dan makanan atau jajanan anak-anak. Namun, bantahan itupun mentah saat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Siti Hikmawatty mengaku menemukan kasus pencampuran zat narkotika pada minuman teh yang dituang ke dalam plastik minuman.

Praktik itu dilakukan pedagang di sebuah warung di sekitar sekolah dengan tujuan membuat anak-anak ketagihan dan selalu ingin membeli minum di warung tersebut.

Menurut KPAI, pelajar dan mahasiswa adalah sasaran utama untuk mengedarkan narkoba. KPAI menghimbau kepada stakeholder terkait untuk terus menggandeng pelajar dan mahasiswa untuk memutus rantai peredaran narkoba. Tujuan penggandengan itu adalah melatih tingkat waspada dan mengenali barang haram tersebut, sehingga efektif mencegah masuknya narkoba ke sekolah dan kampus. Metode lainnya, yakni melakukan tes urine di sekolah, sehingga sangat efektif mencegah keterlibatan pelajar menjadi motor perederan narkoba.

Data BNN
Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sekitar 4,7 persen pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa. Bahkan, survei BNN menyebutkan bahwa penggunaan narkoba tercatat sebanyak 921.695 orang adalah pelajar dan mahasiswa.

Bandar narkoba menjadikan pelajar sebagai bonekanya karena mudah lolos dari pantauan aparat hukum, dan murah dibayar. Pertimbangan lainnya, bila merekrut pelajar/anak-anak maka bila tertangkap akan menjalani hukuman setengahnya.

Berdasarkan rilis United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), jumlahnya sudah 800 yang diciptakan drug designer. Kemudian, berdasarkan sampel barang bukti yang pernah masuk laboratorium BNN dan Polri, berhasil diidentifikasi jumlahnya 68. Sebanyak 60 di antaranya sudah diakomodir di dalam regulasi, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan.

Tes Urine
Terkait kasus gudang narkoba di areal SMK Al Kamal, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengaku sudah melakukan pencegahan narkoba di sekolah.

“Kita sudah menyebarkan surat edaran, kemudian kita juga bekerja sama dengan BNN di sekolah-sekolah ada tes urine juga,” kata Bowo kepada wartawan, Kamis (17/1/2019).

Disdik DKI belum memberikan sanksi terhadap sekolah tersebut karena perlu kajian mendalam. Sekolah itu juga merupakan swasta yang memiliki yayasan, sehingga berbeda dengan sekolah negeri yang diatur oleh Dinas Pendidikan.

Selama enam bulan salah satu ruangan di areal SMK Al Kamal dijadikan gudang narkoba yang dikendalikan oleh AJ, DL dan CP.

“Barang bukti ini kita dapati di dalam kamar di lingkungan sekolah. Jadi yang bersangkutan ini yang dua orang ini adalah karyawan yang bekerja di sekolah tersebut, kemudian dia juga alumni dari sekolah tersebut. Kemudian kakak-adik ini anak kandung dari pengurus sekolah tersebut,” papar Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (15/1).

Dua kakak beradik ini mengaku menyimpan narkotika di lingkungan sekolah karena lebih aman. Bahkan ketiga pelaku mengkonsumsi narkoba seusai jam sekolah.

Dari pengakuan polisi tersebut, sangat jelas dan terang bahwa pengawasan pihak sekolah sangat lemah, sehingga membiarkan salah satu ruangan di areal SMK Al Kamal disulap menjadi gudang narkoba dan beroperasi selama enam bulan. Pembiaran itu bisa juga terjadi akibat “penguasa” gudang narkoba itu adalah kakak-adik yang juga anak kandung dari pengurus sekolah, sehingga guru, siswa dan keamanan sekolah pun turut membiarkannya.

Parahnya lagi, polisi mengatakan bahwa barang bukti tersebut didistribusikan oleh jaringan dari sebuah lapas. DL dan CP ditugaskan menerima dan mengatur porsi narkoba. Kemudian mereka mengirim narkoba sesuai pesanan.

Dari pengembangan gudang narkoba di SMK Al Kamal, polisi berhasil menggeledah Apartemen Puri Park View dan menyita 112.000 butir obat-obatan Golongan IV. Kata polisi, obat-obatan tersebut milik bandar berinisial BD yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengungkap bahwa BD berperan mengatur peredaran obat-obatan kepada kaki tangan DL, CP dan AJ.

DPR Bicara
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, Jumat (18/1), mengutuk keras peristiwa itu. Abdul Fikri mendesak Kemendikbud turun langsung membenahi nama baik dunia pendidikan di DKI Jakarta yang telah tercoreng akibat kasus itu.

“Agar tak terulang kasus serupa di kemudian hari, sebaiknya Kemendikbud turun tangan koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI,” ungkapnya.

Di hari yang sama, Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi mengatakan kepada faktapers.id bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di sekolah. Kata Rustam, pengawasan ketat itu dilakukan dengan bermacam metoda di antaranya bekerjasama dengan Badan Narkotika Kota (BNK), Sudis Pendidikan, Komite Sekolah, guru, OSIS untuk pencegahan sekolah dijadikan sarang narkoba.

Kemudian, kata Walikota lagi, pihaknya akan melakukan kunjungan dan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta berdialog dengan para pelajar tentang bahaya narkoba. Rustam juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya dalam hal pencegahan.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan dari pihak kepolisian, apakah terkait dengan pihak sekolah atau tidak. Dari pihak pendidikan (Dinas Pendidikan juga akan melakukan penilaian thdp pengelola sekolah tsb),” ujar Rustam.

Terkait peredaran narkoba, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikenal sangat tegas melakukan sanksi. Seperti diskotik atau tempat hiburan yang kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba, Pemprov DKI Jakarta langsung memberikan sanksi penutupan dan pencabutan izin bagi diskotik atau tempat hiburan tersebut.

Terkait SMK Al Kamal, apakah Pemprov DKI kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba dilingkungan sekolah? Kita tunggu sanksi apa untuk SMK Al Kamal.fp02/fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *