KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya PUPR Terkait Kasus Suap SPAM

×

KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya PUPR Terkait Kasus Suap SPAM

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapersid – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Jakarta terkait penyidikan kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR TA 2017-2018.

“Penyidik melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dari siang 3 Januari 2019 hingga malam dan dua lokasi lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/1).

Dua lokasi lain yang digeledah itu merupakan rumah dua tersangka, yakni Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka. Dari ke delapan orang tersebut, empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, antara lain Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.

Sementara empat orang yang diduga sebagai pemberi, antara lain Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE; Lily Sundarsin, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP); Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk mengatur proyek pembangunan SPAM dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.

Proyek yang telah diatur tersebut antara lain proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa. Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Diduga keempat tersangka pemberi tersebut memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee itu kemudian dibagi, 7 persen untuk kepala satuan kerja sementara 3 persen untuk PPK, dengan rincian sebagai berikut:

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, mendapat Rp 350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung; Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur

2. Meina Woro Kustinah mendapat Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

3. Teuku Moch Nazar mendapat Rp2,9 miliar untuk pengadan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

4. Donny Sofyan Arifin mendapat Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. rwd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *