KPU Kubar Prediksi Puluhan Ribu Suara DPTb Se-Kubar

×

KPU Kubar Prediksi Puluhan Ribu Suara DPTb Se-Kubar

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, mengharapkan agar masyarakat se-Kubar mengerti, bahwa pada Pemilu Serentak 17 April mendatang, ada tiga kategori pemilih. Diantaranya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketua KPU Kubar Drs FX Irianto menjelaskan bahwa DPTb adalah daftar pemilih karena keadaan tertentu pada hari H (17/4/2019) seseorang (warga) tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada TPS dimana dia terdaftar sejak awal, karena berada diluar daerahnya. Namun warga tersebut masih bisa menggunakan hak pilihnya tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain.

“Dalam hal ini KPU Kubar mencoba mensosialisasikan ke stakeholder, terutama ke sejumlah perusahaan se-Kubar. Karena di perusahaan itu sangat banyak tenaga kerja yang terindikasi berasal dari luar daerah, sehingga dapat menggunakan DPTb,” jelas FX Irianto didampingi Komisioner Divisi Program dan Data KPU Kubar, Martinus SST kepada Harian Fakta dan faktapers.id, Jumat (25/1) di Sendawar.

Ditambahkan Martinus, dengan adanya DPTb itu, maka warga dari luar Kubar yang saat ini berdomisili di Kubar namun masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KPT-e) daerah asalnya, boleh mengikuti pemilu serentak 17 April mendatang di Kubar.

“Tenaga kerja dari luar daerah bisa menggunakan hak pilihnya di Kubar. Dengan catatan harus terdaftar ditempat asalnya, dan mengurus surat pindah memilih model A5 KPU. Kartu A5 bisa diurus di PPS asalnya, atau bisa langsung di KPU Kubar,” ungkapnya.

Martinus menuturkan, DPTb merupakan upaya KPU untuk melindungi hak pilih masyarakat Indonesia pada pemilu serentak 2019. Untuk itu, dalam waktu dekat KPU Kubar akan turun langsung mensosialisasikan hal itu kepada sejumlah perusahaan se-Kubar.

“Terkait dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu warga yang memenuhi syarat (terutama warga Kubar), tetapi belum terdaftar dalam DPT. Warga yang masuk dalam kategori DPK masih bisa menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang,” ujar Martinus.

Lebih jauh menurutnya, DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 sejak pukul 12.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA. Martinus menuturkan, saat ini KPU Kubar sedang memantau melalui PPS, jika masih banyak warga yang belum terdaftar atau melebihi dua persen dari jumlah DPT, maka akan dimasukkan dalam DPT.

“Karena surat suara cadangan untuk masing-masing TPS adalah 2 persen dari jumlah DPT. Apabila DPK melebihi dari 2 persen, maka masih bisa dijadikan DPT,” ungkapnya.

Dia menyebut, melihat jumlah perusahaan yang beroperasi di Kubar saat ini cukup banyak. KPU Kubar memprediksi saat ini jumlah DPTb se-Kubar mencapai puluhan ribu suara.

“KPU akan mensosialisasikan hal itu ke seluruh perusahaan tersebut. Sehingga tenaga kerja dari luar daerah tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak 2019 di Kubar,” tandasnya.iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *