Polda Jatim Segera Serahkan Ahmad Dhani ke Kejati

×

Polda Jatim Segera Serahkan Ahmad Dhani ke Kejati

Sebarkan artikel ini

Surabaya, faktapers.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ahmad Dhani kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setelah dinyatakan P21 atau lengkap.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penyidik secepatnya akan menyerahkan bukti bukti dan juga tersangka Ahmad Dhani kepada pihak Kejaksaan, setelah mendapatkan pemberitahuan P21 tersebut.

“Mungkin didalam waktu satu, dua hari ini ya, kita akan menyiapkan itu. Dan yang menyampaikan surat tentunya kepada yang bersangkutan (Ahmad Dhani) untuk kita teruskan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Barung, Jumat (4/1).

Dinyatakan lengkap atau P21 berkas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh musisi sekaligus politisi Partai Gerindera ini, oleh pihak Polda Jatim menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Kejaksaan.

“Polda Jawa Timur siap menyerahkan secepatnya berkas itu, dan sekaligus bersama Ahmad Dhani,” kata Barung.

Sebelumnya, berkas suami artis Mulan Jameela ini dinyatakan P19, salah satu faktor yang menjadi catatan dari JPU kepada penyidik Polda Jatim adalah pemeriksaan sejumlah saksi ahli meringankan yang diajukan oleh tersangka Ahmad Dhani.

Terkait permintaan tersebut, Barung menyatakan Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani.

“Kita sudah marathon untuk melengkapinya dan ternyata sudah dinyatakan lengkap. Kan sudah P21 berarti sudah dilakukan (pemeriksaan saksi ahli Ahmad Dhani, red)” ujar Barung.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Di mana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut “idiot” yang diduga pernyataan tersebut dialamatkan kepada Banser.  rwd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *