Jakarta, faktapers.id – Perekrutan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sudis Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat dipertanyakan. Perekrutan itu disebut-sebut berbau nepotisme dan tidak transparan.
Rekrutment itu diumumkan dua kali yakni Nomor 2783 -6/PL/2018 tanggal 10 Desember 2018 dan Nomor 2910 -6/PL/2018 tanggal 26 Desember 2018. Kedua pengumuman itu ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Sudis Pendidikan Wilayah I Jakbar, Iriyanto.
Kasudis Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, H Tadjuddin Nur menetapkan Tim Seleksi Penerimaan PJLP sebanyak 14 orang berdasarkan Surat Tugas Nomor 651-1/084.6 tanggal 3 Desember 2018, di antaranya Kasudis Tadjuddin bertindak sebagai penanggungjawab, Sudarman sebagai Koordinator, Eyo Sunarya sebagai PPTK dan Iriyanto sebagai Pejabat Pengadaan.
Berdasarkan pengumuman rekrutmen tanggal 10 Desember 2018, disebutkan persyaratan umum calon PJLP, yakni WNI KTP DKI Jakarta, dan PJLP yang dibutuhkan hanya 32 orang.
Dalam perjalanan rekrutmen tersebut, ternyata peminat PJLP Sudis Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat mencapai 46 orang. Karena kuota hanya 32 orang, maka 14 peserta wajib digugurkan.
Dugaan nepotisme dan tidak transparan pun mulai terlihat. Dari 32 calon PJLP yang lulus seleksi, enam di antaranya ber-KTP di luar Jakarta, yakni Kota Bekasi (1), Kab Bogor (1), Kota Tangerang (2), Kota Depok (1), dan Kota Batam (1).
Kasudis Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Tadjuddin Nur, Rabu (23/1), didampingi Eyo Sunarya dan Iriyanto, menjelaskan kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id bahwa dirinya betul-betul melakukan pengawalan selama proses penyeleksian perekrutan tersebut.
“Saya betul-betul kawal selama proses penyeleksian untuk perekrutan ini,” ungkap Tadjuddin.
Menambahkan pimpinannya, Eyo Sunarya mengatakan bahwa hanya 32 orang yang diterima sebagai PJLP, karena didasari Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Eyo menegaskan bahwa yang diterima adalah diutamakan berdomisili di Jakarta.
Sedangkan Iriyanto sebagai Pejabat Pangadaan, menjelaskan bahwa nilai hasil tes tertulis, tes praktek dan wawancara akan diratakan dengan di bagi 3 untuk melihat hasil masuk dan tidaknya.
Dari pernyataan ketiga panitia tim seleksi PJLP Sudis Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat itu, ternyata bertolak belakang dengan faktanya.
Selain ditemukan adanya peserta yang ber-KTP diluar Jakarta, ada pula peserta yang nilainya layak lolos, namun tidak diloloskan. Panitia justru menetapkan peserta yang nilainya lebih rendah dari yang tidak lolos.
Contohnya, hasil nilai rata-rata atas nama NASK sebesar 63.50 (Kota Tangerang), MZ sebesar 69.83 (Jakbar), dan Wah sebesar 64.50 (Kota Tangsel) dinyatakan TIDAK LULUS, sedangkan atas nama Hasan Baas sebesar 41.00 (Jakbar), Hari Purnomo sebesar 54.00 (Jakbar), Retno Purwaningrum sebesar 55.50 (Jakut) dinyatakan LULUS.
Maka itu, sangat wajar bila ada tudingan nepotisme dan tidak transparan yang dilakukan tim seleksi penerimaan PJLP Sudis Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat. Bila dikaji lebih jauh mengenai persyaratan utama harus ber-KTP DKI Jakarta, maka seharusnya tim seleksi mengugurkan enam calon PJLP yang berasal dari luar Jakarta dan telah dinyatakan lulus.
Timbul pertanyaan, apakah keenam calon PJLP ber-KTP luar Jakarta dan calon PJLP ber-KTP Jakarta namun bernilai rendah tersebut diluluskan karena ada yang “menuntun”? hanya penyidik Inspektorat dan aparat hukum terkait yang dapat membuktikan adanya dugaan abose of power pada seleksi tersebut.fp01/inda