Tiga Tersangka Pemilik Sabu Diamankan Polres Kubar

×

Tiga Tersangka Pemilik Sabu Diamankan Polres Kubar

Sebarkan artikel ini

Kubar, faktapers.id – Kepala Polres Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH mengungkapkan, bahwa belum lama ini pihaknya melalui Satuan Reskoba (Satreskoba) berhasil mengamankan tiga tersangka pemilik dan pengedar narkoba yang diduga jenis sabu.

Ketiga tersangka yakni FRY (27) warga Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kemudian NKS (25) warga Kawasan Busur, Kecamatan Barong Tongkok, serta satu tersangka merupakan seorang remaja dibawah umur, yakni warga Kecamatan Tering sebut saja Si Kumbang (16) nama sengaja disamarkan oleh Harian Fakta dan faktapers.id.

“Tersangka Si Kumbang diamankan bersama barang bukti satu poket kecil sabu seberat 0,3 gram oleh Personel Satreskoba Polres Kubar pada Rabu (16/1) lalu di Kampung Tering Seberang,” jelas AKBP I Putu YS didampingi Kasat Narkoba AKP Jamhari, dalam konfrensi pers, Rabu (23/1), di Mapolres Kubar.

Ditambahkan AKP Jamhari, dua tersangka yaitu FRY (27) dan NKS (25) berhasil dibekuk pada Jumat (18/1). Dari tersangka FRY diamankan barang bukti sabu seberat 0,3 gram. Sedangkan dari tersangka NKS diamankan sabu seberat 1,2 gram.

“Melalui pengembangan oleh Satreskoba, tersangka FRY yang diamankan di Kecamatan Sekolaq Darat mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut didapatnya dari tersangka NKS,” ujarnya.

“Tersangka NKS berhasil dibekuk di kawasan Busur, Kecamatan Barong Tongkok. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancamannya, paling singkat lima tahun pidana penjara,” sebut Jamhari. iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *