Banda Aceh, faktapers.id – Dua kapal berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Selat Malaka, Aceh karena diduga mencuri ikan di wilayah Indonesia. Sembilan anak buah kapal warga Thailand diamankan.
Dua kapal yang ditangkap itu berukuran 64 GT dan 63 GT. Kedua kapal dibawa masuk ke Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Aceh sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (6/2/19) dengan dipandu kapal patroli.
Saat berlayar menuju tempat sandar, kapal dengan nomor KHF 1980 kandas dan nyaris terbalik. Kapal dalam kondisi miring dan tidak dapat bergerak. Anak buah kapal bertahan di atas kapal dengan kondisi mesin kapal terus menyala.
Sementara kapal dengan kode KHF 2595 juga kandas. Asap hitam keluar cari cerobong. Petugas patroli sempat melempar tali ke atas kapal. Namun kapal tetap tidak bergerak.
Proses membawa kapal ke pelabuhan mengalami kesulitan karena kondisi dermaga dangkal. Petugas patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menuntun jalannya kapal.
“Kedua kapal ini kita tangkap pada Sabtu kemarin karena memasuki Perairan Indonesia tanpa dokumen lengkap,” kata Kepala PSDKP Lampulo, Banda Aceh Basri kepada wartawan di lokasi.
Usai ditangkap di Perairan Selat Malaka, butuh waktu tiga hari untuk menggiring kedua kapal tersebut hingga sampai ke Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh. Menurut Basri, kedua kapal tersebut ditangkap oleh kapal Hiu yang sedang menggelar patroli di wilayah di Selat Malaka.
“Kapal Malaysia ini memasuki Perairan Indonesia tanpa dokumen resmi dan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu alat tangkap trawl,” jelas Basri.
ABK dalam kapal tersebut masing-masing berjumlah empat orang dan lima orang. Semua ABK ini berkewarganegaraan Thailand.
“Kedua kapal ini kapal penangkap ikan dasar seperti cumi-cumi, udang dan ikan dasar lainnya,” ungkapnya.fp01