Soal Tiang Reklame, Bila Tak Berizin Camat Cengkareng Janji Akan Lapor 

×

Soal Tiang Reklame, Bila Tak Berizin Camat Cengkareng Janji Akan Lapor 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Terkait permasalahan sebuah lahan yang dijadikan tempat berdirinya tiang reklame, dengan ukuran besar yang diduga tidak mengantongi izin di Jalan Daan Mogot KM 11 No 38 RT 01 RW 04 (Jembatan Gantung) Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, kini telah di cek Lurah Kedaung Kali Angke yang telah di perintahkan oleh Camat Cengkareng Mas’ud Effendi.

Setelah mengecek lokasi Kelurahan kembali melaporkan hasil pengecekannya kepada Camat Cengkareng.

Menurut Camat Cengkareng Mas’ud Effendi, pihaknya sudah mengecek melalui pihak kelurahan yang telah diperintahkan olehnya. Dan bila pemilik tiang reklame mendirikannya tanpa mengantongi izin, pihaknya akan membuat laporan.

“Saya sudah cek lokasinya via Kelurahan Kedaung Kali Angke (KKA). Akan di teliti perizinannya dan bila tidak mempunyai izin kami akan laporkan ke instansi terkait,” kata Mas’ud saat dikonfirmasi melalui pesan selulernya, Kamis (07/02/19).

Sementara, pantauan harian fakta pers dan faktapers.id dilokasi terlihat sebuah tiang dengan ukuran besar dan tingginya cukup lumayan, berdiri dengan gagah tanpa adanya tindakan dari pihak instansi tertinggi terkait di Kota Administrasi Jakarta Barat seperti, Satpol PP dan Walikota Jakarta Barat.

Pasalnya, sudah jelas tiang reklame tersebut berdirinya tanpa mengantongi izin namun, saat didirikannya mengapa tidak ada tindakan dari pihak instansi terkait, seperti adanya permainan didalamnya yang diduga ada oknum yang membackup?.

Untuk menindaklanjuti persoalan itu, sepertinya pihak Walikota Jakarta Barat harus turun tangan, agar tiang reklame tersebut dapat dibongkar?.fp02/inda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *