Jakarta, faktapers.id – Fenomena menjamurnya media tak berlegalisasi atau tidak sesuai kaidah jurnalistik alias “Abal- Abal” semakin tak terbendung. Dewan Pers saat ini sudah membentuk Satgas Media Online bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas media online abal-abal.
Dalam prakteknya nantinya Satgas itu bekerja dengan menutup langsung media atau website yang dinilai sudah melanggar kode etik jurnalistik.
“Sedang kita siapkan dan tinggal menandatangani perjanjian kerja sama. Satgasnya sudah ada sejak bulan Desember 2018, cuma kita sekarang lagi menyiapkan rule of engagement-nya, harus jelasnya. Sampai saat ini masih berproses,” terang Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo seusai diskusi ‘Memberantas Jurnalis Abal-abal’ di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/19).
Menurut Yosep, mski belum tertulis secara resmi, namun satgas itu sudah bekerja. Dan menurutnya sudah banyak media online yang kena penindakan. Sebabnya media tersebut kebanyakan media yang belum terverifikasi dan menyiarkan konten sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Jadi untuk media yang tidak jelas, yang memfitnah di laporkan kepada Dewan Pers, kemudian media yang mengimitasi, media yang menulis secara sewenang-wenang. Itu nanti kami akan melakukan dalam list media yang perlu dideteksi. Selama ini kan sudah banyak pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Tapi tidak dilakukan take down oleh kementerian,” ungkapnya.
“Sudah ada ya banyaklah, yang keterlaluan. Kayak misalnya yang tadi saya sebut polhukam.com itu sudah di take down. Atau ada media yang mengaku Tempo, logonya mirip dengan Tempo, itu nggak boleh, itu akan di-take down otomatis, domainnya akan ditutup,” lanjut Yosep.
Dalam hal ini Dewan Pers, jelas Yosep, juga mempersilakan pemilik media yang ditutup untuk mengadu. Namun ia menyerahkan kewenangan itu kepada kepolisian.
“Kalau ada yang keberatan (ditutup) silakan ngadu ke Dewan Pers, nanti polisi yang nanganin. Jadi kepolisian backup kita,” tegasnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal menyarankan agar di lakukan penertiban dahulu sebelum di alihkan ke langkah hukum. Penertiban itu menurut Iqbal, dimulai di Dewan Pers yang harus melakukan verifikasi secara detail.
“Betul-betul diadakan verifikasi, mana sebenarnya jurnalis yang betul abal-abal, mana yang belum terverifikasi, itulah yang saya sampaikan tadi, kita tertibkan sebelum adakan proses hukum,” ujar Iqbal.
Lalu selanjutnya, jika para jurnalis dari portal yang tidak resmi itu tetap muncul jelas Iqbal, Polri siap mengambil langkah tegas.
“Kita harus tegas melakukan proses hukum, karena di dalam UU Pers ada asas supremasi hukum. Jadi harus sepaket, ketika ada hukum di situ, saya tidak menuduh siapa-siapa, siapa pun yang melakukan praktik jurnalis abal-abal itu harus disetop, karena ada pelanggaran hukum. Untuk itu, kami mendorong, dengan Kominfo, Dewan Pers, kami siap untuk duduk satu meja bicarakan hal ini,” pungkasnya.
Kriteria Situs Berita Terpercaya
1. Badan Hukum
Sebuah media dikatakan sebagai media resmi jika ia atau publishernya merupakan lembaga hukum. Lembaga pers atau perusahaan media resmi akan berbadan hukum, berupa Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau Koperasi.
Bagaimana dengan media milik instansi/perusahaan? Badan hukumnya ada di perusahaan/instansi itu. Misalnya, situs kementerian anu atau situs web ormas, maka badan hukumnya adalah lembaga kementerian atau ormas itu.
2. Tim Redaksi
Jika sebuah media atau situs web sudah berbadan hukum, otomatis akan ada tim redaksi, pengelola, atau penanggung jawab situs.
Dengan demikian, situs berita terpercaya bisa dikenali lewat Box Redaksi atau Tim Redaksi. Biasanya, nama-nama pengelola ini ada di menu “Redaksi” atau “About Us” (Tentang Kami).
Di halaman khusus profil manajemen tersebut, akan ada nama-nama wartawan atau pengelola situs, mulai dari pemimpin umu, pemimpin redaksi, redaktur (editor), reporter, fotografer, web designer (IT), pemasaran, dan sebagainya.
Memang tidak harus lengkap, tapi setidaknya ada nama penanggung jawab dan tim redaksi yang jelas.
Jika di sebuah situs berita Anda tidak menemukan Tim Redaksi ini, maka dipastikan situs tersebut dikelola oleh satu-dua orang saja dan bukan situs resmi yang bisa dikategorikan media massa atau lembaga pers.
3. Alamat Kantor
Kriteria situs terpercaya lainnya adalah Alamat Kantor atau alamat redaksinya jelas. Nama jalan, nomor, nama kota, provinsi, hingga nomor telepon yang bisa dihubungi.
Sudah jelas, jika berbadan hukum, maka alamat kantor otomatia ada, sebagaimana tim redaksi dan bentuk badan hukumnya –pt, yayasan, atau koperasi.
Jika Anda tidak menemukan Alamat Kantor situs tersebut, maka dipastikan situs tersebut meragukan, bahkan bisa masuk kategori abal-abal. Jangan pernah lagi Anda membuka situs tersebut.
4. Nama Wartawan di Berita
Kriteria situs berita terpercaya yang ini memang relatif, tidak mutlak. Artinya, tidak ada kewajiban wartawan mencantumkan namanya dalam berita yang dibuatnya.
Pasalnya, berita yang dipublikasikan hakikatnya bukan lagi tanggung jawab wartawan yang menulisnya, tapi tanggung jawab Pemimpin Redaksi — menurut UU No. 40/1999 tentang Pers.
Situs-situs berita terpercaya umumnya mencantumkan nama wartawannya, minimal kode nama, akronim, singkatan, atau nama alias.
5. Kualitas Berita
Kriteria Situs Berita Terpercaya lainnya adalah kualitas beritanya. Ini juga relatif, namun situs berita terpercaya umumnya merekrut wartawan profesional yang memahami ilmu, etika, dan teknik jurnalistik, sehingga menulis berita sesuai dengan standar jurnalistik.
Berita mereka akan enak dibaca dan mudah dipahami karena ilmu jurnalistik mengajarkan demikian. Pedoman umum menulis berita adalah mengacu pada elemen 5W+1H, bahasa jurnalistik, konfirmasi atau cek-ricek fakta, menggunakan formula piramida terbalik (mengedepankan fakta terpenting), dan berimbang.
Untuk media online (situs berita), pedoman penulisannya ditambah dengan SEO Friendly dan User Friendly (Baca: Teknik Menulis untuk Website).
Sekali lagi, kriteria no. 4 ini relatif, karena bisa saja wartawan profesional juga menulis di situs berita yang tidak mencantumkan tim redaksi dan alamat kantornya.
6. Domain & Webhosting
Kriteria Situs Berita Terpercaya umumnya nama domain lever tinggi (Top Level Doman, TLD), seperti dot com (.com) atau dot co dot id (.co.id). Situs besar bahkan mempunyai server sendiri.
Jadi, situs-situs berita terpercaya biasanya menggunakan nama domain namasitus.com, namasitus.co.id, namadomain.net, nama.co.id, dan sebagainya, seperti detik.com, republika.co.id, viva.co.id, kompas.com, merdeka.com, dan sebagainya.
Kriteria Situs Berita Abal-Abal
Kriteria situs berita abal-abal sebenarnya kebalikan dari kriteria situs berita terpercaya di atas. Jika kriteria situs berita terpercaya di atas tidak dipenuhi sebua media online, maka masuk kategori “bukan situs terpercaya”.
Namun, kita rujuk saja ke Dewan Pers tentang kriteria situs berita atau media/wartawan abal-abal ini. (Abal-abal = palsu, murahan, rendahan, tidak terpercaya, ilegal).
Misalnya, dilansir merdeka.com, Dewan Pers minta masyarakat jeli bedakan media pers atau abal-abal. Dewan Pers juga mengingatkan setiap pengelola media untuk tetap berpegang teguh pada pedoman atau kode etik jurnalistik.fp02