Lampung Tengah, faktapers.id – Pada hari Kamis (14/2/19) kemarin, sekira jam 09.30 WIB. Di Kampung Dente Teladas, Kecamatan Bratasena, Kabupaten Tulang Bawang Team Tekab 308 bersama Anggota PPA Polres Lamteng berhasil menangkap pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Roman Alias Gus Rohman Bin Woko (41) warga Kampung Dente Teladas, Kecamatan Bratasena, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil di tangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1257-B / X/ 2018 / Polda Lampung / Res Lamteng, tanggal 27 Oktober 2018.
Tersangka di amankan polda lampung untuk kemudian di peroses mempertangungjawabkan perbuatanya kadiv Humas polda lampung membenarkan pelaku telah diamankan pihaknya saat di hubungi oleh faktapres.id
“Tersangka diamankan polda lampung untuk kemudian di proses, dan mempertangung jawabkan perbuatanya,” ujar kadiv Humas polda lampung Kombes Pol Yulianingsih saat memberikan konfirmasi kepada tim Harian Fakta Pers dan faktapers.id .
“Dan tersangaka untuk saat ini telah diamankan di polres lampung tengah,” lanjutnya.
Tersangka dijerat dengan asal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan hukuman tahanan minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun.uaa