Brebes, faktapers.id – Program nasional (Prona) subsisidi sertifikasi tanah gratis dari pemerintah ternyata tidak sesuai harapan. Warga Desa Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes misalnya mengaku dipungut biaya hingga Rp 5 juta lebih dari pihak desa dalam pengurusan sertifikat Prona di desa tersebut.
Mereka mengaku sudah melaporkan masalah tersebut ke tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Nasional.
“Kami sudah lapor masalah ini ke pusat, termasuk juga mau mengadukan masalah ini ke DPRD,” kata koordinator warga Sugiharto saat berada di DPRD Brebes.
Dia datang bersama sejumlah warga lain untuk menemui Komisi I, namun DPRD sendiri masih mengagendakan pembahasan RAPBD 2017.
Sugiharto menyampaikan, korban dugaan pungli di Desa Larangan ini jumlahnya cukup banyak, bahkan diduga melibatkan kepala desa.
Dari 1.000 usulan Prona untuk tahun 2017, rata-rata dibebani pungutan hingga jutaan rupiah. “Padahal ini program untuk 2017, tapi sekarang sudah ditariki uangnya oleh kepala desa,” tuturnya.
Sulam, seorang warga pemohon Prona Desa Larangan menyebutkan, desa meminta biaya hingga ada yang mencapai Rp7 juta kepada pemohon. Dia sendiri mengaku sudah membayar Rp 5 juta yang diterima langsung Kepala Desa
“Informasinya 700 pemohon sudah pada bayar dengan nominal yang bervariatif kepada kepala desa ataupun tim panitia desa,” ucap Sulam sambil menunjukan kwitansinya.
Dalam penentuan harga tersebut, menurutnya sudah kelewatan mengingat di desa sekitarnya hanya dipatok mulai Rp 200 hingga Rp 500 ribu untuk biaya keperluan panitia. Sementara di desanya, pungutan tersebut diambil tanpa ada keputusan bersama dan nilainya sangat memberatkan.
“Uang itu katanya untuk ngurus sertifikat prona, padahal kan mestinya gratis. Kalau seperti desa lain Rp500 ribu sih kami tidak keberatan,” tambah dia.
Kepala Desa Larangan Subandi membantah jika pihaknya meminta uang kepada warganya hingga jutaan rupiah untuk membuat sertifikat prona. Kades menyebut yang menangani prona tanah adalah perangkat desanya.
“Sudah ya, nanti saya kasih nomor perangkat desa yang ngurusin prona itu. Namanya Ali Sudarsono,” tandas Subandi.
Camat Larangan Supriyadi mengaku sudah menerima keluhan warga tersebut. Hingga kini, pihaknya mengaku sudah melakukan mediasi dan penyelesaian dalam kasus tersebut agar bisa berjalan sesuai aturan.