Jakarta, faktapers.id – Enam anggota Polres Metro Jakarta Utara dari berbagai kesatuan dikenai sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PDTH) dalam upacara yang digelar di pelataran kantor polisi itu, Selasa (19/2/19).
“Meski berat demi kebaikan organisasi, maka tindakan ini harus dilakukan. Ini sebagai bentuk pembelajaran, agar kedepannya dalam kita bertindak dipikirkan baik buruknya, dampaknya tidak hanya bagi pribadi tapi bagi anggota lainnya dan keluarga kita,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dikutip Poskotanews.com.
Ia menyebutkan anggota yang dipecat tersebut dikarenakan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika serta disersi. Sehingga demi kebaikan nama institusi maka pihaknya melakukan tindakan pemecatan.
Dari 6 orang yang dikenai PDTH, hanya 1 orang yang hadir mengikuti upacara yakni bernama Denny Herdiansyah yang terhitung efektif sejak 30 November 2018 lalu. Sedangkan lima anggota lainnya atas nama Eka Abriyani, Ridho, Supri Nursiyanto, Eddy Wibowo, Rinsang Panjaitan.fp01