Dalam Tiga Minggu, 23 Pelaku Narkoba Disikat Polresta Denpasar

1235
×

Dalam Tiga Minggu, 23 Pelaku Narkoba Disikat Polresta Denpasar

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama satgas CTOC dalam kurun 3 minggu, berhasil mengamankan 23 pelaku penyalahgunaan narkotika dengan 21 laporan polisi.

Keberhasilan ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, S.IK.,SH.MH, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Aris Purwanto, S.IK., M.H., ditengah keramaian warga depan patung PRG Monumen Badjra Sandi Renon Denpasar, Minggu (24/2).

Sebanyak 23 pelaku terdiri dari bandar, pengedar dan pemakai dengan barang bukti berhasil diamankan jenis Sabu 406,94 Gram, Ekstasi 232 butir, tembakau Gorila 448,92 gram dan heroin 77,70 gram.

“Lima residivis berhasil kami tangkap dan sebagian transaksi dengan media sosial dan sistem menempel,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut Kapolresta Denpasar menyampaikan bahwa kegiatan release dilaksanakan di tengah warga diharapkan dapat memberikan efek jera. Ditekankan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatanya dan diharpakan kepada warga masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba.

“Dengan memamerkan kepada warga kami berharap memberikan efek jera dan sebagai edukasi kepada warga Denpasar agar tidak terlibat Narkoba,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta dan Kasat Narkoba juga bersama jajaran terkait memberikan penyuluhan dan edukasi kepada warga yang berada di kawasan Renon mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *