Jakarta, faktapers.id – Kasus memasuki lahan PT Nila Alam yang menimpa Hercules Romario dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kini memasuki babak pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),Rabu (27/2).
JPU menyatakan Hercules dan Hadi Musawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 167 jo 55 KUHP dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Hercules dan 11 Anak Buahnya Mendekam Rutan Salemba
Sedangkan ke 10 terdakwa lainnya dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 167 jo 55 KUHP dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Pantauan faktapers.id, sidang yang digelar di ruang Poerwata Gandasubrata, Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini berjalan lancar.
Baca juga: Sidang Perdana Hercules, 150 Personel Kepolisian Disiagakan
Berikut terdakwa yang disidangkan di PN Jakbar:
1. HANDI MUSAWAN.
2. HERCULES ROMARIO MARSHAL als HERCULES.
3. FRANCISCUS SOARES RECARDO als BOBI.
4. YOHANES NONG.
5. ALOYSIUS BOU als ALO.
6. RAYMONDUS KABOSU als MONCE.
7. MELKIANUS RONALDO USTEI als MELKI.
8. SOPYAN SURI.
9. DOMINGGUS VICENTE.
10. MAMAN KHERMAWAN.
11. ACHMAD SUSANTO als AKSAN bin SUMEDI.
12. BAMBANG SUKOCO als BAMBANG bin HADI SUSILO.
uaa