Jakarta, faktapers.id – Akibat banyaknya laporan masyarakat ke telinga Gubernur DKI Jakarta, Satker Satpol PP DKI Jakarta terkena imbas “cuci gudang” di jajaran elitenya. Yani Wahyu Purwoko, Jan Hider Osland dan Kusmanto, tiga orang petinggi itu menjadi korban ketegasan Anies Baswedan.
Usut punya usut, ketiga petinggi Satpol PP itu digeser dari jabatannya akibat tidak mampu menjalankan tupoksinya sebagai aparatur negeri sipil penegak Perda DKI. Jabatan Kasat Pol PP yang sebelumnya dijabat Yani Wahyu digantikan oleh Arifin, Kabid Trantibum Pol PP DKI Jakarta yang dijabat Jan Hider Osland diganti oleh Tumbur Parluhutan, dan Sekretaris Dinas Pol PP DKI Jakarta yang dijabat Kusmanto digantikan oleh Danny Ramdani.
Tiga petinggi baru di Satpol PP DKI Jakarta itu mengemban tugas berat untuk memenuhi ekspektasi Gubernur DKI Jakarta agar setiap kegiatan di Ibukota Negara ini harus tertib aturan sesuai Peraturan Daerah Khusus Ibukota dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat yakni keberadaan tiang reklame tanpa Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (IMB-BR) di Jalan Daan Mogot KM 11 No 38 RT 01 RW 04 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kini, papan reklame raksasa itu telah terpasang iklan “tokopedia”.
Keberadaan tiang reklame tanpa IMB-BR yang berdiri di wilayah Jakarta Barat itu jelas tidak sesuai dengan Perda DKI No 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Gubernur DKI No 244 tahun 2015 dan telah diubah menjadi Pergub DKI No 214 tahun 2016 dan telah diubah menjadi Pergub DKI No 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Reklame tersebut disebut-sebut milik Surya Milenium, yang dibangun di areal lahan warga dan bidang reklamenya menghadap Kali Cengkareng Drain. Reklame super megah itu dipastikan tidak mengantongi IMB-BR, dan telah dipastikan juga oleh Kepala PTSP Kota Jakarta Barat, Johan Girsang melalui suratnya bernomor 673/-1.785.51 tanggal 12 Februari 2019, menjelaskan bahwa tiang reklame tersebut tidak terdaftar.
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cengkareng, Yuli, Selasa (26/2), menjelaskan kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan ke-1 ke pihak tokopedia.
Sebelum papan reklame itu menayangkan iklannya, pihak UPPRD Cengkareng juga telah berkoordinasi dengan Camat Cengkareng dan Satpol PP terkait keberadaan tiang reklame tanpa IMB-BR tersebut.
Terkait itu, Kabid Trantibum Pol PP DKI Jakarta, Tumbur Parluhutan, Rabu (27/2), saat dikonfirmasi di kantornya, menjelaskan, bahwa tahun anggaran 2019 ini, Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan pembongkaran terhadap 170 titik reklame liar di seluruh DKI Jakarta.
Disinggung mengenai tiang reklame yang disebut-sebut milik Surya Milenium, Tumbur Parluhutan menjelaskan bahwa dirinya masih baru dan hal itu akan dilaporkan kepada pimpinannya.
“Saya tidak mungkin jemput bola, paling kita menunggu laporan dari instansi terkait. Atas dasar itu, kita bisa ambil tindakan. Ketika rekomtek masuk ke kita, ya kita lakukan penertiban,” ujar Tumbur. ibenk/ddg